Alfamart Pastikan Parkir Gratis di Gerai Bengkulu, Pemkot Bengkulu Dukung Penuh
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| PT Sumber Alfaria Trijaya, yang dikenal sebagai Alfamart, menegaskan kepada konsumen bahwa parkir di depan minimarket mereka di Kota Bengkulu tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Hal ini sebagai tanggapan terhadap maraknya keberadaan juru parkir liar yang masih sering beroperasi di sejumlah gerai milik Alfamart.
Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak Rabu (22/5). Pengumuman ini disampaikan melalui press release yang diadakan di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada siang hari.
BACA JUGA: Langkah Bapenda Kota Bengkulu untuk Mengendalikan Setoran Retribusi Parkir: Tim Khusus Dibentuk
Langkah ini juga didukung oleh penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Bengkulu yang diwakili oleh PJ Walikota Arif Gunadi, dan Alfamart yang diwakili oleh Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya, Solihin.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata dan Wakapolresta Bengkulu sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners.
MoU tersebut akan segera disosialisasikan ke semua gerai Alfamart di Kota Bengkulu. Jika masih ditemukan adanya juru parkir di Alfamart, mereka dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungutan liar.
BACA JUGA: Pemkot Mulai Berlakukan Penyesuaian Tarif Parkir Bengkulu 2024
“Kami juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda), jika tidak sesuai dengan dasar hukum, kami tidak ragu untuk bertindak tegas, Ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun penjara,” ungkap Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners.
PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi menjelaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut mencakup kesepakatan antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Alfamart terkait potensi pajak dan retribusi di gerai Alfamart di wilayah Kota Bengkulu.
Beberapa poin dalam MoU tersebut antara lain menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak akan mengenakan retribusi parkir di area atau halaman parkir gerai Alfamart yang tidak berada di bahu jalan.
BACA JUGA: Bapenda Kota Bengkulu Tetapkan Target Pendapatan Retribusi Parkir Rp12 Miliar di Tahun 2024
Selain itu, terkait potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu, akan dikenakan pajak parkir, pajak reklame, dan pajak bumi bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
MoU juga menegaskan bahwa Alfamart tidak pernah memungut biaya parkir di halaman gerainya di Kota Bengkulu dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan hal tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada konsumen serta memberantas praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Dengan kerjasama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan PT Sumber Alfaria Trijaya, diharapkan kegiatan usaha di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Ini juga menunjukkan komitmen Alfamart untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan adil kepada konsumen. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ