Pemerintah Kabupaten Lebong Menggelar Konsultasi Publik Tahap II untuk RDTR

Konsultasi Publik Tahap II Lebong
Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata

Pemerintah Kabupaten Lebong Menggelar Konsultasi Publik Tahap II untuk RDTR

KANTOR-BERITA.COM, LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong akan mengadakan Konsultasi Publik (KP) tahap II sebagai bagian dari proses penjaringan isu pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kabupaten Lebong. KP tahap II ini akan diadakan pada tanggal 7 November 2023.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Yudi Ismianto, menjelaskan bahwa Konsultasi Publik ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat, akademisi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses penyusunan dokumen RDTR.

BACA JUGA: Transformasi Kota Bengkulu Menuju Kearifan Tata Ruang Berkelanjutan, Terintegrasi Dengan OSS-RBA

“Dalam penyusunan dokumen RDTR yang terintegrasi dengan arah pembangunan berkelanjutan, kami berharap bahwa setiap kebijakan, rencana, dan program yang diusulkan harus mendukung prinsip ‘lebih hijau’,” kata Yudi pada Rabu (1/11).

Ia juga menekankan bahwa tujuan utama dari penyusunan RDTR dengan pendekatan berkelanjutan adalah melindungi aset-aset sumber daya alam dan lingkungan hidup. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan serta memfasilitasi kerja sama antara para pemangku kepentingan.

BACA JUGA: Permasalahan Irigasi di Kabupaten Lebong Mendapat Perhatian Serius Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu

Dalam penjaringan isu pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan RDTR wilayah Kabupaten Lebong, khususnya di wilayah perencanaan Lebong Selatan, pihaknya sering menemukan variasi dalam pemanfaatan dan perkembangan kawasan yang berbeda-beda.

“Oleh sebab itu ini diperlukan penataan yang lebih baik untuk memastikan fungsi strategis setiap kawasan, Supaya dapat di optimalkan tanpa ada konflik yang merugikan lingkungan,” Ungkap Yudi.

Dia juga mencatat bahwa Konsultasi Publik tahap II ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR. Hasil akhir dari proses ini diharapkan mampu memberikan alternatif penyempurnaan serta memberikan rekomendasi terhadap kebijakan, rencana, dan program yang tercantum dalam RDTR Kecamatan Lebong Selatan.

BACA JUGA: Transformasi Luar Biasa: RSUD Lebong Naik Kelas

“Kita Sangat berharap dengan adanya konsultasi publik, kami mendapatkan berbagai gagasan dan ide yang sangat berharga untuk penyusunan RDTR dan pembangunan berkelanjutan, Dalam mewujudkan Pola Tata Ruang Wilayah Perkotaan,” ujar Yudi.

Program ini menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan wilayah, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Lebih dari itu, hal ini memungkinkan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan yang memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Masyarakat diharapkan akan berpartisipasi aktif dalam Konsultasi Publik ini untuk mendukung upaya pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lebong. (**)

Editor: (KB1) Share

mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *