Kejati Bengkulu Luncurkan Digitalisasi KUHP dan KUHAP, Mempercepat Akses Hukum

Kejati Bengkulu Luncurkan Digitalisasi KUHP dan KUHAP, Mempercepat Akses Hukum
Foto: Transformasi digital di sektor penegakan hukum terus bergerak maju. Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi meluncurkan layanan digital Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (23/1/2026), (Ft/Ist).

Kejati Bengkulu Luncurkan Digitalisasi KUHP dan KUHAP, Mempercepat Akses Hukum

Kantor-Berita.Com|| Transformasi digital di sektor penegakan hukum terus bergerak maju. Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi meluncurkan layanan digital Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (23/1/2026). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem kerja kejaksaan sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum di era teknologi.

Peluncuran digitalisasi KUHP dan KUHAP digelar di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Bengkulu Muslikhuddin, para asisten, kepala bagian tata usaha, koordinator, kepala seksi, serta jajaran jaksa fungsional di lingkungan Kejati Bengkulu.

||BACA JUGA: APH Bengkulu Bahas Penerapan KUHP–KUHAP Baru

Peluncuran ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari strategi besar institusi kejaksaan untuk menjawab perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional. Sejak awal 2026, sejumlah regulasi strategis mulai berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang efektif diterapkan sejak 2 Januari 2026.

Perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi besar bagi aparat penegak hukum. Tidak hanya pada aspek normatif, tetapi juga pada pola kerja, metode penanganan perkara, serta cara memahami dan menerapkan hukum pidana dalam praktik sehari-hari.

||BACA JUGA: Kejati Bengkulu Ungkap Korupsi Triliunan Rupiah Sepanjang 2025

Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menegaskan bahwa digitalisasi layanan hukum merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Menurutnya, kompleksitas regulasi baru menuntut aparatur kejaksaan untuk memiliki akses cepat terhadap informasi hukum yang akurat dan terintegrasi.

“Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas kerja, mempercepat akses informasi hukum, dan memastikan pelayanan hukum berjalan transparan serta akuntabel,” ujar Victor dalam sambutannya.

Ia menambahkan, penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan kesamaan pemahaman di seluruh jajaran kejaksaan. Tanpa sistem informasi yang memadai, perbedaan interpretasi hukum berpotensi menimbulkan ketidaksamaan penerapan aturan di lapangan.

||BACA JUGA: Jaksa Garda Desa, Langkah Baru Kawal Dana Desa di Bengkulu

Melalui digitalisasi ini, Kejati Bengkulu berharap seluruh jaksa memiliki referensi hukum yang sama, mudah diakses, dan dapat digunakan secara real time dalam menangani perkara pidana.

Sebagai bagian dari digitalisasi layanan hukum, Kejati Bengkulu meluncurkan aplikasi PIDUM Intelligence. Aplikasi ini dirancang sebagai platform informasi dan referensi hukum yang memuat ketentuan terbaru KUHP dan KUHAP, dilengkapi fitur pencarian, analisis pasal, serta sistem integrasi data.

Inovasi digital tersebut merupakan gagasan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, yang melihat kebutuhan mendesak akan sistem digital untuk mendukung kerja aparat penegak hukum.

||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu dan Kejari Teken MoU Pidana Kerja Sosial Sambut KUHP Baru 2026

PIDUM Intelligence tidak hanya berfungsi sebagai bank data hukum, tetapi juga sebagai alat bantu analisis yang memudahkan jaksa dalam memahami perubahan regulasi, menafsirkan pasal, dan menyusun strategi penanganan perkara.

Dengan sistem digital ini, proses pencarian pasal, pembandingan aturan lama dan baru, hingga pemahaman konsep hukum pidana dapat dilakukan secara cepat dan sistematis.

Digitalisasi KUHP dan KUHAP diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap kualitas kerja kejaksaan. Selama ini, salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum adalah kesenjangan pemahaman regulasi, terutama ketika terjadi perubahan besar dalam sistem hukum.

||BACA JUGA: Kasus Tambang Bengkulu Masih Dikembangkan, Proses Perizinan Dibidik Jaksa

Melalui aplikasi digital, jaksa tidak lagi bergantung pada dokumen cetak atau referensi manual yang memerlukan waktu lama untuk diakses. Informasi hukum kini tersedia dalam satu platform yang terintegrasi, sehingga proses pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Victor menegaskan bahwa kehadiran PIDUM Intelligence diharapkan mampu mendorong profesionalisme aparat kejaksaan. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, penanganan perkara dapat berjalan lebih objektif, tepat sasaran, dan berkeadilan.

“Kesamaan persepsi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru sangat penting. Dengan sistem digital, kita bisa memastikan bahwa seluruh jajaran kejaksaan berada pada pemahaman yang sama,” katanya.

||BACA JUGA: Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026 Seiring KUHP Baru, Ini Kategorinya

Peluncuran digitalisasi KUHP dan KUHAP menandai komitmen Kejati Bengkulu dalam membangun institusi kejaksaan yang modern, adaptif, dan berbasis teknologi. Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital nasional yang tengah digencarkan pemerintah.

Victor menegaskan bahwa inovasi digital tidak boleh berhenti pada satu aplikasi saja. Ke depan, kejaksaan harus terus mengembangkan sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja penegakan hukum.

“Digitalisasi harus menjadi budaya kerja baru. Kejaksaan harus terus berinovasi agar mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks,” Tegasnya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *