Pemkot Bengkulu Targetkan PAD Rp400 Miliar Lewat Pajak Daerah 2026

Target PAD Bengkulu 2026 dipatok sebesar Rp400 miliar.
Foto: Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Pejabat Pemkot Bengkulu, saat menempatkan Kotak Pengaduan dari Bapenda,beberapa Waktu yang Lalu, (Ft/Dok).

Pemkot Bengkulu Targetkan PAD Rp400 Miliar Lewat Pajak Daerah 2026

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memasang target ambisius untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026. Target tersebut dipatok sebesar Rp400 miliar, naik signifikan dari realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya. Kebijakan ini sekaligus menjadi penanda keseriusan Pemkot dalam memperkuat basis pendapatan dan meningkatkan kemampuan fiskal daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menyampaikan bahwa target tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya, kinerja PAD Kota Bengkulu menunjukkan tren yang positif dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2025, PAD tercatat mencapai Rp270 miliar, melonjak dibandingkan posisi tahun 2024 yang baru berada di sekitar 75 persen dari target Rp201 miliar.

||BACA JUGA: Bapenda: Layanan administrasi Pembayaran PBB-P2 Tetap Bisa di Hari Libur

“Kami harus optimistis. Kenaikan PAD pada 2025 menjadi modal penting bagi kami untuk menetapkan target yang lebih tinggi di tahun 2026. Peningkatan pendapatan akan berkontribusi besar terhadap percepatan pembangunan kota,” ujar Nurlia Dewi, Rabu (14/1/2026).

Untuk mencapai PAD Rp400 miliar, Pemkot Bengkulu mengandalkan sejumlah sektor strategis yang selama ini menjadi tumpuan pendapatan daerah. Komponen terbesar ditopang oleh penerimaan pajak daerah yang ditargetkan memberikan kontribusi sebesar Rp295 miliar.

||BACA JUGA: Undian PBB-P2 PADEK Seru, Warga Padati Bencoolen Mall

Pajak daerah tersebut mencakup:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  3. Pajak reklame
  4. Pajak air tanah
  5. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Kategori PBJT meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, tenaga listrik, dan sejumlah jenis pajak lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemkot Bengkulu juga memberikan perhatian khusus terhadap sektor hiburan. Pada kategori hiburan malam seperti karaoke dan diskotek, tarif pajak ditetapkan sebesar 40 persen, sedangkan jenis hiburan lainnya dikenakan tarif 10 persen. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kontribusi PAD sekaligus menertibkan aktivitas hiburan yang memiliki potensi pemasukan besar bagi daerah.

||BACA JUGA: PAD Digenjot, PPPK Diminta Jadi Teladan Pembayar Pajak

Adapun dari sisi retribusi, pendapatan parkir direncanakan menjadi salah satu sumber utama dengan target penerimaan mencapai Rp7,5 miliar. Pemkot menilai, tingginya mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan menjadi peluang bagi optimalisasi retribusi parkir yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Sebagai respon atas tuntutan efisiensi dan transparansi, Bapenda Kota Bengkulu kini memperkuat proses layanan pajak melalui digitalisasi. Salah satu inovasi terbaru adalah pengembangan aplikasi Padek Kota Bengkulu, platform berbasis Android yang dapat digunakan masyarakat untuk membayar berbagai jenis pajak daerah.

Lewat aplikasi tersebut, wajib pajak dapat mengakses layanan pembayaran PBB, pajak restoran, pajak hiburan, dan sejumlah pajak lain tanpa perlu datang ke kantor Bapenda.

||BACA JUGA: Realisasi PBB Kota Bengkulu Meningkat Berkat Aplikasi PADEK dan Insentif RT

“Digitalisasi menjadi kunci untuk memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kami ingin menciptakan pelayanan yang cepat, mudah, dan bebas pungli,” jelas Nurlia.

Selain aplikasi, Pemkot Bengkulu juga memperluas kanal pembayaran melalui jaringan bank-bank milik negara (Himbara). Dengan begitu, masyarakat yang berada jauh dari kota tetap memiliki akses pembayaran yang mudah dan akurat. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran penerimaan sekaligus memperpendek rantai layanan birokrasi.

Dalam rangka mengejar target besar ini, Bapenda Bengkulu juga melakukan penataan wajib pajak secara menyeluruh, termasuk pemutakhiran data dan penertiban unit usaha yang belum terdaftar. Banyak wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya secara penuh atau belum masuk dalam sistem pendataan resmi.

||BACA JUGA: Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkot Bengkulu Luncurkan Aplikasi Pajak Digital “Si Padek”

“Kalau datanya tertib, pengawasan akan lebih mudah. Kita bisa mengidentifikasi potensi yang selama ini belum tergarap, termasuk sektor usaha kecil dan menengah yang tumbuh cepat di Bengkulu,” kata Nurlia. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *