Bapenda: Layanan administrasi Pembayaran PBB-P2 Tetap Bisa di Hari Libur

Layanan PBB-P2 Bengkulu, Pajak Bumi dan Bangunan, SPPT PBB 2026, Pajak daerah Bengkulu
Foto: Surat Edaran Bapenda Kota Bengkulu, (Ft/Ist).

Bapenda: Layanan administrasi Pembayaran PBB-P2 Tetap Bisa di Hari Libur

Kantor-Berita.Com|| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi menutup sementara sejumlah layanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang pergantian tahun. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung proses penilaian serta pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun pajak 2026.

Penutupan layanan tersebut mencakup permohonan penerbitan PBB baru, perubahan atau mutasi objek dan subjek pajak, pembetulan data, hingga permintaan salinan SPPT. Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 29 Desember 2025 dan bersifat sementara.

||BACA JUGA: Undian PBB-P2 PADEK Seru, Warga Padati Bencoolen Mall

“Mulai tanggal tersebut, kami fokus pada tahapan teknis penilaian dan penetapan PBB-P2 tahun pajak 2026. Karena itu, permohonan baru maupun perubahan data untuk sementara tidak bisa kami layani,” kata Nurlia Jumat.

Menurut Nurlia, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kondisi objek pajak yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 dihitung berdasarkan keadaan per 1 Januari tahun pajak berjalan.

||BACA JUGA: PAD Digenjot, PPPK Diminta Jadi Teladan Pembayar Pajak

Artinya, seluruh data objek dan subjek pajak harus sudah “dikunci” sebelum memasuki tahun pajak baru agar proses penilaian, penetapan, dan pencetakan SPPT dapat berjalan akurat dan serentak.

“Penilaian PBB itu tidak bisa dilakukan di tengah jalan. Data harus final lebih dulu. Kalau masih ada perubahan, proses penetapan akan terganggu dan bisa menimbulkan ketidaksesuaian,” ujar Nurlia.

Ia menambahkan, penutupan sementara ini juga menjadi bagian dari upaya Bapenda meningkatkan ketertiban administrasi pajak serta mencegah potensi kesalahan data yang dapat berdampak pada penerimaan daerah.

||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Catat Kinerja Positif, Realisasi PBB 2025 Capai Rp19,1 Miliar

Bapenda Kota Bengkulu merinci beberapa jenis layanan PBB-P2 yang tidak dapat diproses selama masa penutupan sementara. Layanan tersebut meliputi:

  1. Penerbitan PBB-P2 untuk objek pajak baru
  2. Pemecahan atau penggabungan objek pajak
  3. Mutasi atau perubahan subjek pajak (balik nama)
  4. Pembetulan data objek maupun subjek pajak
  5. Permintaan salinan SPPT PBB-P2

“Semua permohonan yang berkaitan dengan perubahan data kami hentikan sementara sesuai SOP penetapan. Layanan ini akan kembali dibuka pada awal tahun 2026,” jelas Nurlia.

Ia memperkirakan, proses penetapan PBB-P2 secara serentak akan berlangsung hingga Januari, dan pelayanan perubahan data baru dapat dilakukan kembali sekitar Februari 2026.

||BACA JUGA: Realisasi PBB Kota Bengkulu Meningkat Berkat Aplikasi PADEK dan Insentif RT

Meski menutup sebagian layanan administrasi, Bapenda menegaskan bahwa layanan pembayaran PBB-P2 tetap berjalan normal. Wajib pajak yang tidak memiliki kendala perubahan data tetap dapat melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan.

“Pembayaran tidak terganggu sama sekali. Wajib pajak yang datanya sudah sesuai masih bisa membayar sampai tanggal 31 Desember, bahkan di awal tahun atau hari libur melalui kanal perbankan dan mitra resmi,” kata Nurlia.

Bapenda juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran non-tunai yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, seperti bank daerah, layanan perbankan nasional, hingga platform pembayaran digital. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *