Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkot Bengkulu Luncurkan Aplikasi Pajak Digital “Si Padek”
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah meluncurkan berbagai program dan inovasi. Salah satu langkah terbaru adalah menghadirkan aplikasi pajak daerah Kota Bengkulu yang dikenal dengan nama Si Padek. Aplikasi ini merupakan solusi digital untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hiburan, dan jenis pajak lainnya. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Si Padek adalah sebuah inovasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah secara daring. Aplikasi ini dapat diakses melalui ponsel berbasis Android, memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran kapan saja dan di mana saja. Menurut Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, Si Padek akan menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang selama ini terbiasa melakukan pembayaran pajak secara manual atau melalui bank tertentu.
BACA JUGA: DPMPTSP Kota Bengkulu Telah Terbitkan 1.903 Izin Sippadek dan OSS-RBA dan 5.825 NIB pada 2023
“Dengan adanya Si Padek, pembayaran pajak tidak lagi terbatas hanya melalui Bank Bengkulu saja, Nantinya masyarakat bisa membayar lewat berbagai bank, seperti BTN, Mandiri, BSI dan lainnya, Proses pembayarannya juga jauh lebih simpel, Jika sebelumnya harus datang langsung atau melakukan transaksi manual, sekarang bisa dilakukan langsung melalui ponsel dengan menggunakan QRIS atau transfer bank,” jelas Nurlia Dewi dalam keterangannya pada Senin (30/9/24).
Aplikasi ini mendukung berbagai metode pembayaran, seperti transfer antar bank dan QRIS, sehingga pengguna memiliki fleksibilitas dalam memilih cara pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Langkah ini juga sejalan dengan tren digitalisasi yang semakin berkembang, di mana masyarakat semakin bergantung pada teknologi digital untuk berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk membayar pajak.
BACA JUGA: Aplikasi Inovatif Sippadek Kota Bengkulu Diadopsi Tiga Kabupaten
Namun, meskipun aplikasi ini mencakup banyak jenis pajak, ada pengecualian tertentu. Untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi badan jalan, pembayaran tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Bapenda. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan akan verifikasi lebih lanjut yang memerlukan kehadiran fisik wajib pajak untuk memastikan validitas data yang dilaporkan.
Walaupun pembayaran pajak melalui aplikasi Si Padek memudahkan masyarakat, proses verifikasi tetap menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh Bapenda. Sebelum wajib pajak, baik itu individu maupun perusahaan, bisa menyelesaikan pembayaran, pihak Bapenda akan melakukan pengecekan untuk memastikan laporan pajak yang disampaikan sesuai dengan data yang ada.
BACA JUGA: Investasi Kota Bengkulu Melampaui Ekspektasi: DPMPTSP Cetak Prestasi Gemilang di 2023
Hal ini bertujuan untuk mencegah kesalahan dalam pelaporan pajak, serta menjaga akurasi dalam jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dengan adanya proses verifikasi ini, Pemerintah Kota Bengkulu memastikan bahwa setiap pembayaran pajak dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap akan melakukan verifikasi atas laporan pajak yang disampaikan, Perusahaan atau individu tidak bisa langsung membayar sebelum ada pengecekan dari kami untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak,” tegas Nurlia Dewi. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ