Perahu Nelayan Tenggelam di Sungai Kunyit, TNI AL Soroti Kelalaian Rambu PT EUP
Kantor-Berita.Com|| Insiden tenggelamnya sebuah perahu nelayan di perairan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, membuka kembali persoalan serius tentang keselamatan pelayaran dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan di wilayah perairan. Peristiwa tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian PT Energi Unggul Persada (EUP) yang tidak memasang rambu-rambu keselamatan di sekitar area tiang pancang milik perusahaan, meski sudah berulang kali mendapat imbauan dari aparat TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Kecelakaan itu memang tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, perahu milik warga yang sehari-hari menggantungkan hidup dari aktivitas melaut dilaporkan tenggelam setelah menabrak tiang pancang yang tidak terlihat karena tidak dilengkapi tanda peringatan. Kerugian material pun tak terhindarkan, sementara trauma dan kekhawatiran menyelimuti masyarakat nelayan setempat.
||BACA JUGA: Tabrak Tiang Pancang Kapal Nelayan Tenggelam di Mempawah
Kasus ini tidak sekadar menjadi persoalan insidental, melainkan menyoroti lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap standar keselamatan pelayaran, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perairan yang menjadi ruang hidup masyarakat.
Sungai Kunyit dikenal sebagai salah satu jalur vital bagi masyarakat pesisir Kabupaten Mempawah. Setiap hari, perairan ini dilintasi perahu nelayan, kapal kecil pengangkut hasil laut, hingga transportasi masyarakat antar-kampung. Aktivitas pelayaran berlangsung sejak dini hari hingga malam, bahkan dalam kondisi cuaca yang tidak selalu bersahabat.
||BACA JUGA: Pemkot Pontianak Peduli, Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir di Mempawah
Di tengah aktivitas tersebut, PT Energi Unggul Persada melakukan kegiatan usaha dengan memasang tiang pancang di perairan Sungai Kunyit. Keberadaan struktur tersebut berada tidak jauh dari jalur lintasan perahu nelayan. Kondisi inilah yang sejak awal menimbulkan kekhawatiran aparat TNI AL Pos Babinpotmar Sungai Kunyit.
Petugas TNI AL menilai, tanpa rambu keselamatan yang jelas, tiang pancang tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan pelayaran. Risiko meningkat pada malam hari, saat jarak pandang terbatas, atau ketika hujan lebat dan arus sungai menguat.
Menurut keterangan petugas TNI AL Pos Babinpotmar Sungai Kunyit, pihaknya sudah sejak lama mengingatkan PT EUP agar memasang rambu-rambu keselamatan di sekitar area tiang pancang. Imbauan tersebut disampaikan melalui komunikasi langsung di lapangan maupun koordinasi lisan.
||BACA JUGA: Proyek Pembangunan Jembatan Pulau Pedalaman Mempawah: Warga Protes Minta APH Usut
“Kami sudah sejak awal mengingatkan agar pihak perusahaan memasang rambu keselamatan. Lokasi tiang pancang ini berada di jalur aktivitas masyarakat, khususnya nelayan,” ujar salah satu petugas TNI AL.
Namun, hingga insiden terjadi, imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti. Tidak ada pelampung penanda, lampu peringatan, ataupun rambu visual lain yang dapat memberi sinyal bahaya bagi perahu yang melintas.
Kelalaian ini akhirnya berujung pada kecelakaan. Sebuah perahu warga menabrak tiang pancang yang tidak terlihat, menyebabkan perahu tersebut mengalami kerusakan parah dan tenggelam.
TNI AL menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian serius. Keberadaan struktur tetap di perairan tanpa tanda pengaman jelas bertentangan dengan prinsip dasar keselamatan pelayaran.
||BACA JUGA: Penambangan Ilegal Galian C di Mempawah Berlanjut, Warga Resah dan Desak Penegakan Hukum
Menurut petugas TNI AL, potensi bahaya tidak hanya mengancam nelayan, tetapi juga masyarakat umum yang menggunakan perairan Sungai Kunyit untuk berbagai keperluan. Jika tidak segera ditangani, risiko kecelakaan yang lebih besar, bahkan berujung korban jiwa, sangat mungkin terjadi.
“Tiang pancang tanpa rambu pengaman sangat berbahaya, apalagi pada malam hari atau saat cuaca buruk. Ini bukan persoalan sepele,” kata petugas tersebut.
Atas insiden tersebut, TNI AL meminta PT Energi Unggul Persada segera mengambil tanggung jawab. Langkah yang diminta tidak hanya sebatas reaksi sesaat, tetapi mencakup upaya menyeluruh untuk memastikan keselamatan pelayaran di wilayah tersebut.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
- Pembersihan area perairan dari potensi bahaya
- Pemasangan rambu-rambu keselamatan sesuai standar
- Pengamanan tiang pancang dengan tanda visual dan lampu peringatan
- Evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan di perairan Sungai Kunyit
Selain itu, aparat juga mendorong pihak berwenang untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh kegiatan usaha di wilayah perairan Kabupaten Mempawah.
Kasus di Sungai Kunyit menjadi pengingat bahwa keselamatan pelayaran bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral. Setiap perusahaan yang melakukan aktivitas di perairan wajib memastikan bahwa kegiatannya tidak membahayakan masyarakat sekitar.
||BACA JUGA: Pencurian Besi Beton BMKT Milik PT WIKA: Sindikat Terorganisir Rugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas terkait keselamatan pelayaran. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa setiap kegiatan di perairan harus menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan perairan wajib menjamin keselamatan pelayaran. Artinya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan aspek keselamatan dengan dalih apapun.
Lebih tegas lagi, Pasal 99 ayat (1) mewajibkan setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan di perairan untuk memasang tanda atau rambu keselamatan sesuai ketentuan. Kewajiban ini bersifat mutlak dan tidak bergantung pada ada atau tidaknya kecelakaan.
Sementara itu, Pasal 219 menegaskan bahwa setiap pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan pelayaran bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Dalam konteks ini, tanggung jawab dapat mencakup aspek perdata maupun pidana.
||BACA JUGA: Jatuhnya Besi Beton PT WIKA ke Laut 2020: Tercium Indikasi Kejanggalan
Kewajiban perusahaan tidak berhenti pada Undang-Undang Pelayaran. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan lingkungan sesuai bidang usahanya.
Bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah perairan, standar keselamatan pelayaran dan pengamanan navigasi seharusnya menjadi bagian integral dari operasional. Pemasangan rambu keselamatan adalah elemen penting dalam mitigasi risiko.
Selain aspek keselamatan, keberadaan tiang pancang tanpa pengamanan juga memiliki dimensi lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan dan mencegah kerusakan.
Pasal 67 menegaskan kewajiban tersebut, sementara Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Struktur di perairan yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan bahaya lingkungan, baik bagi ekosistem sungai maupun aktivitas manusia. (Yan’S).











