Penambangan Ilegal Galian C di Mempawah Berlanjut, Warga Resah dan Desak Penegakan Hukum
KANTOR-BERITA.COM, MENPAWAH|| Aktivitas penambangan galian C yang diduga kuat ilegal di RT 15 RW 07 Desa Peniraman, Kecamatan Sei Pinyuh, Kabupaten Mempawah terus berlangsung tanpa hambatan. Meskipun diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah, penambangan ini seolah-olah kebal hukum, menantang dan menyepelekan otoritas penegak hukum. Dump truk bermuatan tanah dan batu masih bebas berlalu-lalang, menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar yang terdampak langsung oleh kegiatan tambang tersebut.
Warga sekitar tambang, terutama mereka yang berdekatan dengan lokasi penambangan, merasa sangat terganggu oleh kebisingan dan debu yang dihasilkan dari aktivitas ini. Seorang warga setempat yang berinisial SN mengungkapkan ketidaknyamanannya.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Ikuti Supervisi Road Show Bus KPK 2023
“Saya mau beristirahat pun susah, dengan suara mesin excavator apalagi debu dari dumptruk,” ujar SN.
SN menambahkan bahwa suara bising dari excavator dan truk sangat mengganggu.
“Setiap kali ingin beristirahat, sering tidak bisa karena mendengar suara bising dari ekskavator dan truk. Jengkel sebenarnya, tapi tidak tahu harus berbicara kepada siapa. Semua jalur seolah-olah bungkam,” keluhnya.
BACA JUGA: Sinergi dan Tantangan Ekonomi Indonesia: Sorotan dari Seminar ISEI 2023
Kekhawatiran warga semakin meningkat ketika melihat anak-anak pulang sekolah dengan dump truk yang berlalu-lalang.
“Jalan sudah sempit, kondisi jalan juga rusak, dump truk lewat ngeri melihatnya, Mau menegur takut juga, dengar-dengar ada bekingnya dari oknum,” tambah SN dengan nada khawatir. Ia berharap tidak perlu menunggu adanya korban jiwa baru ada tindakan dari pihak berwenang.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, setiap penambangan yang dilakukan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai ilegal. Pasal 158 menyatakan bahwa , Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Bupati Tanggapi Keluhan Supir Truk Terkait Pemblokiran Barcode BBM Bersubsidi
Kondisi ini mendorong desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses pelaku tambang galian C ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah. Dinas terkait beserta aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta negara.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat serta melindungi lingkungan dari kerusakan yang lebih parah. Dengan adanya perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan dan tidak ada lagi pihak yang merasa terzalimi akibat aktivitas ilegal tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pengelola tambang yang berinisial MR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait legalitas usaha tambang tersebut. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp messenger oleh wartawan media ini juga tidak direspons. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada oknum penegak hukum yang menjadi pelindung aktivitas ilegal ini, karena MR seringkali ditangkap tetapi selalu lepas. (Tim).
Editor: (KB10) Share
Pewarta: Trisyanto