Pemkab Seluma Gelar Rapat Fasilitasi Permohonan Alih Fungsi Lahan Bersama BWS Sumatera VII

Alih Fungsi Lahan
Foto: Pemkab Seluma bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu membahas Surat Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu Nomor UM 0102-Bws7/2097 tertanggal 4 November 2025, yang berisi permohonan izin terkait alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Seluma, di ruang rapat Bupati Seluma, Jumat (07/11/25), (Ft/Ist).

Pemkab Seluma Gelar Rapat Fasilitasi Permohonan Alih Fungsi Lahan Bersama BWS Sumatera VII

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, H. Hendarsyah, S.I.P., M.T., memimpin rapat penting terkait Fasilitasi Permohonan Alih Fungsi Lahan di ruang rapat Bupati Seluma, Jumat (07/11/25).

Rapat ini menjadi tindak lanjut dari Surat Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS Sumatera VII) Bengkulu Nomor UM 0102-Bws7/2097 tertanggal 4 November 2025, yang berisi permohonan izin terkait alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Seluma. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi teknis dan pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan tata ruang, pertanian, lingkungan hidup, serta infrastruktur daerah.

||BACA JUGA: Kolaborasi Pemprov Bengkulu dan BWS Sumatera VII Tata Pantai Panjang dan Pengendalian Banjir

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Plt. Kepala Bappeda, Kadis Perkimhub, Kadis PUPR, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pertanian, Kadis Ketahanan Pangan, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Kepala Kantor Pertanahan Seluma, serta sejumlah pejabat eselon seperti Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabid Pengairan Dinas PUPR, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR.

Dalam arahannya, Asisten Hendarsyah menegaskan bahwa pembahasan permohonan alih fungsi lahan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Menurutnya, setiap kebijakan perubahan fungsi lahan memiliki dampak luas, baik terhadap lingkungan, ekonomi, maupun sosial masyarakat.

||BACA JUGA: Wakil Bupati Seluma Bersilaturahmi ke BWS Sumatera VII Usulkan DAS dan Bronjong

“Alih fungsi lahan bukan sekadar perubahan peruntukan tanah. Di baliknya ada konsekuensi terhadap ekosistem, ketahanan pangan, dan tata ruang wilayah. Karena itu, kita harus benar-benar memastikan setiap langkahnya sesuai regulasi,” ujar Hendarsyah dalam sambutannya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pemerintah daerah, kata Hendarsyah, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keseimbangan pembangunan dengan kelestarian lingkungan.

“Kita ingin pembangunan berjalan, tetapi jangan sampai mengorbankan aspek ekologis dan kesejahteraan masyarakat. Setiap izin yang diberikan harus berdasarkan kajian teknis yang matang,” tegasnya.

||BACA JUGA: Sinergi Pemerintah Daerah dan BWSS VII: BPBD Mukomuko Asesmen Tanggul Sungai

Dalam rapat tersebut, Hendarsyah kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi setiap kebijakan harus berpijak pada prinsip sustainable development. Kita ingin proyek nasional atau daerah berjalan sukses, namun tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Menurut Hendarsyah, keputusan terhadap permohonan alih fungsi lahan ini tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Ia meminta seluruh instansi terkait untuk menyiapkan kajian teknis tambahan yang lebih komprehensif, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan kesesuaian tata ruang wilayah.

||BACA JUGA: Presiden Prabowo Ungkap Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Tambang Ilegal: “Tidak Ada Kompromi!”

“Kita akan meminta tim teknis menyusun rekomendasi akhir yang berbasis data. Semua aspek harus diperiksa, mulai dari kondisi tanah, hidrologi, hingga dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat sekitar,” tambahnya.

Rapat yang berlangsung selama beberapa jam tersebut membahas secara rinci dokumen permohonan dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Permohonan ini terkait dengan penggunaan sebagian lahan yang berada di kawasan strategis untuk kepentingan infrastruktur sumber daya air.

Dalam pembahasan, Dinas PUPR memaparkan peta tata ruang wilayah Kabupaten Seluma, termasuk klasifikasi lahan yang dimohonkan. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup menyoroti potensi dampak ekologis dari rencana alih fungsi, terutama terhadap daerah resapan air dan area pertanian produktif. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rego

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *