Media Center Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Burhanuddin: Ini Tonggak Sejarah Pers Daerah

MCI berbadan hukum
Foto: Ketua Umum MCI, Burhanuddin Abdullah, SH, (Tengah) dalam konferensi pers di kantor pusat MCI, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (28/10/25), (Ft/Ist).

Media Center Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Burhanuddin: Ini Tonggak Sejarah Pers Daerah

Kantor-Berita.Com|| Langkah besar dicapai dunia media tanah air, khususnya di Kalimantan Barat. Media Center Indonesia (MCI) kini resmi menyandang status berbadan hukum dan telah terdaftar hak ciptanya secara sah. Dengan legalitas ini, nama dan identitas organisasi MCI kini mendapatkan perlindungan hukum penuh dari negara.

Kabar penting tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum MCI, Burhanuddin Abdullah, SH, dalam konferensi pers di kantor pusat MCI, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (28/10/2025).

||BACA JUGA: Senjata Api Rakitan dan Amunisi Aktif Disita di Pelabuhan Pontianak, Satu Pelaku Diamankan

“Izin hukumnya sudah lengkap, termasuk akta pendirian dan pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, tidak ada lagi pihak lain yang bisa menggunakan nama MCI tanpa izin resmi dari kami,” tegas Burhanuddin Abdullah, yang akrab disapa Burhan, didampingi oleh wartawan senior H. Ali Anafia, SH.

Menurut Burhan, legalitas ini menjadi tonggak penting bagi MCI untuk memperluas kiprah organisasi dan memperkuat eksistensi media di daerah. Kini, MCI tidak hanya menjadi wadah komunikasi dan koordinasi bagi para jurnalis, tetapi juga siap berkembang sebagai entitas bisnis media yang mandiri, profesional, dan berdaya saing tinggi.

||BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Penegakan Hukum Humanis Berbasis Nilai Pancasila

Dengan status badan hukum yang sah, MCI kini memiliki dasar kuat untuk mengembangkan unit usaha produktif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya sebagian besar merupakan wartawan dari berbagai daerah di Kalimantan Barat dan sekitarnya.

“Sekarang waktunya kita bergerak. Legalitas sudah kita miliki, tinggal bagaimana mengembangkan kegiatan usaha agar rekan-rekan wartawan bisa lebih sejahtera,” kata Burhan.

Ia menegaskan, visi MCI bukan hanya sekadar menjadi organisasi media, tetapi juga wadah pemberdayaan ekonomi dan profesionalisme bagi insan pers di daerah. Menurutnya, jurnalis harus mendapatkan tempat yang layak dan pengakuan yang sah, baik dari sisi profesi maupun kesejahteraan hidup.

||BACA JUGA: POKDAR Kamtibmas Kalbar Resmi Dilantik, Wujudkan Keamanan Berbasis Masyarakat

Selain memperjuangkan peningkatan ekonomi bagi anggota, MCI juga menegaskan komitmennya untuk membangun kemitraan strategis dengan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Burhan menyebut, peran media sangat vital dalam membangun daerah yang transparan, terbuka, dan berkeadilan.

“Media memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan. Tanpa media, seorang gubernur atau kepala daerah tidak akan mengetahui kondisi riil masyarakatnya. Media adalah jembatan antara pemerintah dan rakyat,” ungkap Burhan.

Dalam pandangannya, media lokal harus menjadi garda terdepan dalam mengawal kebijakan publik, menyuarakan aspirasi masyarakat, serta menjadi pengontrol sosial yang berimbang dan objektif. Oleh karena itu, ia berharap sinergi antara MCI dan pemerintah dapat berjalan secara berkelanjutan.

||BACA JUGA: Dana Transfer Kalbar Dipangkas Rp522 M, Pemprov Siapkan Langkah Antisipasi

Untuk memperkuat identitas organisasi, MCI akan segera menerbitkan kartu keanggotaan resmi bagi seluruh anggotanya di seluruh wilayah Indonesia, dimulai dari Kalimantan Barat.

Kartu ini nantinya menjadi bukti keanggotaan sah sekaligus identitas profesional yang diakui secara hukum. Setiap anggota yang tergabung di MCI akan mendapatkan akses pada pelatihan jurnalistik, kerja sama liputan, dan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.

“Kami ingin profesi wartawan benar-benar dihargai. Dengan legalitas yang sah dan identitas yang kuat, wartawan anggota MCI tidak bisa lagi dipandang sebelah mata,” ujar Burhan.

||BACA JUGA: Dewan Pendidikan Kalbar Dukung Kebijakan Gubernur Norsan, Pertahankan Guru Honorer

Burhan menegaskan, keberadaan badan hukum MCI bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum bagi wartawan di lapangan. Dalam banyak kasus, wartawan sering menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dengan status berbadan hukum, MCI dapat menjadi payung perlindungan dan pendamping hukum bagi anggotanya yang menghadapi permasalahan saat menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Banyak wartawan di daerah yang belum memiliki wadah kuat untuk melindungi hak-haknya. Sekarang MCI hadir untuk itu menjadi tameng, tempat bernaung, sekaligus wadah perjuangan bagi jurnalis,” tutur Burhan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

||BACA JUGA: Satgas Pangan Polda Kalbar: Pantau Harga Bahan Pokok dan Cegah Penimbunan di Pasar Pontianak

Menutup pernyataannya, Burhan menegaskan kembali bahwa langkah hukum yang telah ditempuh MCI merupakan bagian dari upaya meneguhkan jati diri jurnalisme yang bermartabat dan profesional.

“Intinya, kami ingin memperjuangkan kesejahteraan anggota MCI sekaligus mengembalikan marwah profesi wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. Dengan legalitas resmi ini, kita ingin menunjukkan bahwa MCI hadir bukan untuk bersaing, tapi untuk bersinergi dan membangun bangsa,” pungkasnya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Yan’S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *