Satgas Pangan Polda Kalbar: Pantau Harga Bahan Pokok dan Cegah Penimbunan di Pasar Pontianak

Satgas Pangan
Foto: Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap stabilisasi pasokan dan harga bahan pokok di Pasar Ampera, Jalan Ampera, Sungai Bangkong, Kota Pontianak pada (28/2/25), (Ft/Ist).

Satgas Pangan Polda Kalbar: Pantau Harga Bahan Pokok dan Cegah Penimbunan di Pasar Pontianak

KBRN1, KALBAR|| Tim Satgas Pangan yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, S.IK., M.H., melakukan pengecekan menyeluruh terhadap stabilisasi pasokan dan harga bahan pokok di Pasar Ampera, Jalan Ampera, Sungai Bangkong, Kota Pontianak pada (28/2/25), Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polda Kalimantan Barat dalam menjaga kestabilan ekonomi serta memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan harga yang wajar.

Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pasar yang ramai, Tim Satgas Pangan melangkah dengan sigap untuk memantau kondisi pasokan bahan pokok. Mereka melakukan pemeriksaan langsung di lapangan dengan mengunjungi setiap kios dan gerai yang menjual komoditas penting. Fokus utama tim adalah memastikan ketersediaan barang-barang pokok serta mengecek apakah harga yang diberlakukan sudah sesuai standar atau terjadi lonjakan yang tidak wajar.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Lantik Satgas PPA di 9 Kabupaten dan Kota: Upaya Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak

Kombes Pol Sardo memimpin tim dengan penuh dedikasi, menginstruksikan setiap anggota untuk mencatat secara rinci harga dan ketersediaan produk. Dalam hasil sidak yang diperoleh, ditemukan harga-harga berikut:

  1. Beras Premium dijual dengan harga Rp17.000 per kilogram
  2. Bawang Bombay mencapai Rp36.000 per kilogram
  3. Bawang Merah dihargai Rp30.000 per kilogram
  4. Bawang Putih mencapai Rp40.000 per kilogram
  5. Telur dijual seharga Rp30.000 per kilogram
  6. Cabai Rawit dijual dengan harga Rp150.000 per kilogram
  7. Daging Sapi Potong ditawarkan seharga Rp160.000 per kilogram
  8. Minyak Goreng Kemasan dihargai Rp19.000 per kilogram
  9. Daging Ayam dijual dengan harga Rp27.000 per kilogram

Dari hasil pengecekan tersebut, Kombes Pol Sardo menyatakan bahwa komoditas cabai rawit merah menunjukkan kenaikan harga meskipun tidak signifikan. Kenaikan ini diduga terjadi akibat keterbatasan pasokan di pasar. Namun, Sardo menegaskan bahwa timnya akan mendalami penyebab kenaikan tersebut, apakah disebabkan oleh masalah rantai pasokan atau adanya praktik penimbunan.

BACA JUGA: Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Selama Ramadhan, Kasat Intelkam Polres BS Bersama Satgas Pangan Lakukan Monitoring

“Berdasarkan peninjauan kami, kenaikan harga cabai rawit tidaklah signifikan, Kami akan menelusuri lebih lanjut apakah hal ini disebabkan oleh penimbunan atau kendala teknis lainnya,” ujar Sardo dengan tegas.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.IK., M.M., M.H., menegaskan bahwa pemantauan dan pengecekan harga bahan pokok merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ia menambahkan bahwa aparat kepolisian akan terus bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan agar bahan pokok selalu tersedia dan diperdagangkan dengan harga yang wajar.

BACA JUGA: Operasi Keselamatan Kapuas 2025: Polda Kalbar, Dishub dan Denpom AD Edukasi Pengendara di Ketapang

“Kami berkomitmen memastikan bahwa bahan pokok tetap tersedia dengan harga yang terjangkau bagi masyaraka, Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi harga yang dapat mengganggu stabilitas pasar,” tegas Bayu.

Dalam menghadapi potensi praktik penimbunan dan spekulasi harga, pihak kepolisian bersama instansi terkait telah menyiapkan berbagai mekanisme preventif. Salah satunya adalah dengan melakukan inspeksi rutin di berbagai pasar strategis di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan Bulog dan dinas terkait untuk mengoptimalkan distribusi bahan pokok.

BACA JUGA: Kapolda Kalbar Dukung Ketahanan Pangan, Program Asta Cita Menuju Swasembada Nasional

Langkah preventif ini dilakukan agar apabila terjadi lonjakan harga yang tidak wajar, aparat dapat segera melakukan intervensi. Penerapan sistem pengawasan yang ketat diharapkan dapat menekan laju penimbunan serta menghindari kerugian yang ditimbulkan oleh praktik-praktik yang merugikan konsumen. Setiap temuan hasil pengecekan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Yan’S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *