Premanisme Berkedok Penagihan Utang Marak di Bengkulu, APH Tak Berdaya
Kantor-Berita.Com|| Masyarakat Kota Bengkulu kini tengah dibuat geram dan resah dengan maraknya aksi arogansi para Debt Collector atau yang lebih dikenal dengan sebutan “mata elang”. Mereka kerap bertindak seolah-olah di atas hukum, menarik kendaraan bermotor milik warga secara paksa di jalanan tanpa memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.
Fenomena ini bukan hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga menggugah pertanyaan besar terhadap ketegasan aparat penegak hukum (APH). Publik menilai polisi dan pihak berwenang tak Berdaya dan seolah tutup mata atas maraknya praktik perampasan kendaraan yang dilakukan secara terbuka di ruang publik.
||BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Debt Collector: Operasi Pemberantasan Premanisme
Dalam beberapa pekan terakhir, media sosial dipenuhi unggahan video dan laporan warga yang menjadi korban tindakan semena-mena para penagih utang tersebut. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah oknum debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan, bahkan di hadapan keluarga korban, lalu memaksa pengendara menyerahkan kendaraannya dengan alasan tunggakan cicilan.
Tak jarang, aksi mereka disertai intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik. Para korban sering kali tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan diri atau menunjukkan bukti pembayaran. Tindakan ini menimbulkan trauma mendalam, terutama bagi keluarga yang mengalami kejadian tersebut di ruang publik.
Meningkatnya praktik penarikan kendaraan tanpa dasar hukum membuat masyarakat Bengkulu mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan. Mereka meminta agar perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa debt collector tanpa izin resmi segera ditertibkan.
||BACA JUGA: Kapolri Bentuk Direktorat PPA-PPO di Polda dan Polres untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Warga menilai praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. Sejumlah pengamat hukum pun menyebut bahwa tindakan perampasan kendaraan tanpa surat resmi atau keputusan pengadilan merupakan pelanggaran terhadap hak kepemilikan pribadi yang dilindungi undang-undang.
“Kalau memang kredit macet, ada proses hukum yang bisa ditempuh. Tidak bisa langsung dirampas di jalan, apalagi dengan kekerasan. Ini bukan negara hukum kalau penagih utang bisa bertindak sewenang-wenang,” ujar salah satu warga Bengkulu, Deni (39), yang turut menyaksikan kejadian penarikan kendaraan di wilayah Pantai Panjang.
Menurutnya, banyak korban tidak tahu harus melapor ke mana. Ketika mereka mendatangi kantor pembiayaan, justru diarahkan kembali kepada debt collector yang melakukan penarikan. Situasi ini membuat masyarakat merasa tidak memiliki perlindungan hukum yang nyata.
||BACA JUGA: Kapolri Anugerahi Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI dan Tiga Kepala Staf TNI
Sementara itu, masyarakat juga menyoroti sikap aparat kepolisian yang dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran yang dilakukan para debt collector. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/396/V/RES.1.24/2023. Surat itu secara tegas melarang penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh pihak selain aparat penegak hukum.
Isi surat tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan perampasan kendaraan bermotor yang disertai kekerasan fisik, ancaman, atau intimidasi merupakan tindak pidana dan harus ditindak tegas. Polisi di daerah diminta memastikan bahwa setiap proses penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur hukum, yakni melalui putusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara pihak pembiayaan dan debitur.
Namun, di lapangan, penerapan aturan itu tampaknya masih jauh dari harapan. Banyak warga mengaku tidak mendapatkan perlindungan saat mengalami tindakan semena-mena. Beberapa bahkan mengeluh laporan mereka tidak diproses serius.
||BACA JUGA: Walikota Imbau Warga Hindari Jogging di Jalan Raya, Sediakan Jogging Track Pantai Panjang
“Sudah lapor ke polisi, tapi tidak ada tindak lanjut. Kendaraan sudah dibawa entah ke mana. Kami merasa benar-benar tidak berdaya,” ungkap Rani (33), seorang korban yang kehilangan motornya setelah ditarik secara paksa di kawasan Padang Harapan.
Kasus arogansi debt collector bukan hanya terjadi di Bengkulu, tetapi juga menjadi masalah nasional yang terus berulang. Di berbagai daerah seperti Jakarta, Medan, Palembang, hingga Makassar, masyarakat juga melaporkan kasus serupa.
Padahal, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusannya telah menegaskan bahwa leasing atau perusahaan pembiayaan tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan. Artinya, penarikan sepihak di jalan adalah pelanggaran hukum.
||BACA JUGA: Pantai Panjang Bengkulu Siap Tampil dengan Wajah Baru
OJK juga telah mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan pembiayaan agar berhati-hati dalam menggunakan jasa pihak ketiga. Jika ditemukan pelanggaran atau tindakan intimidatif, izin operasional perusahaan dapat dicabut. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, setiap perusahaan pembiayaan wajib memastikan bahwa penagihan dilakukan secara sopan, manusiawi, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun, lemahnya pengawasan dan kurangnya penegakan hukum di lapangan membuat praktik ini terus berlanjut. Masyarakat pun menilai perlu adanya langkah konkret dari aparat kepolisian, OJK, dan Kemenkeu agar fenomena ini tidak semakin liar.
Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu,Dr. Antory Royan Adyan, S.H., M.Hum. menilai praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector merupakan bentuk premanisme modern yang harus diberantas.
||BACA JUGA: Kapolresta Bengkulu Dukung Penataan Wisata Pantai Panjang Bersama Pemkot
“Negara tidak boleh kalah dari premanisme. Kalau debt collector bertindak tanpa dasar hukum, maka aparat wajib menindak. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga harus berani melapor dan mendokumentasikan kejadian sebagai bukti hukum. “Jangan takut. Laporkan ke polisi, laporkan juga ke OJK. Semua ada jalurnya,” ujarnya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta; QQ











