Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Debt Collector: Operasi Pemberantasan Premanisme

Operasi Pemberantasan Premanisme
Foto: Ilustrasi

Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Debt Collector: Operasi Pemberantasan Premanisme

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Gerah dengan Ulah Debt Collector, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Reserse dan jajarannya di seluruh Indonesia, berdasarkan perintah dari Kepala Kepolisian Daerah, untuk melaksanakan operasi pemberantasan premanisme, dengan sasaran utama adalah para debt collector atau dikenal juga sebagai mata elang. Instruksi ini mencakup kegiatan penertiban, pendataan, serta penindakan hukum terhadap para debt collector tersebut, menanti arahan lebih lanjut dari Kepolisian Daerah tentang pelaksanaan operasi seperti yang dijelaskan dalam keterangan resmi kepada media pada tanggal 24 Maret 2024.

Kapolri menekankan bahwa jika ditemukan adanya praktik debt collector atau mata elang, tindakan segera harus diambil termasuk pengamanan, penggeledahan, dan proses hukum jika ditemukan senjata tajam. Jika tidak ditemukan bukti kejahatan, pihak leasing akan dipanggil untuk diberikan pengarahan agar tidak melakukan tindakan perampasan di jalan.

Kapolri juga menyarankan agar dilakukan pendataan terhadap laporan polisi (LP) yang melibatkan debt collector dan menjadikannya sebagai prioritas dalam penanganan kasus. Mereka yang terbukti memerintahkan tindakan debt collector, baik individu maupun perusahaan leasing, harus ditangkap, ditahan, dan dijerat dengan Jo kan 55 56 kepada pihak yang menyuruh, baik perseorang atau Leasing.

Himbauan Pengadilan

Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau agar masyarakat berani menggerebek dan menangkap para debt collector, dengan catatan harus segera diserahkan ke polisi terdekat. Beliau menegaskan bahwa praktik debt collector tidak jauh berbeda dengan begal karena keduanya melakukan pembegalan terang-terangan atas nama debt collector atau leasing.

Kapolri juga mengingatkan bahwa Bank Indonesia telah mengatur minimal uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor melalui bank, yakni 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk tujuan produktif, sesuai dengan Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang perusahaan pembiayaan atau leasing menarik kendaraan nasabah yang menunggak secara paksa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012.

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia menjelaskan bahwa fidusia adalah proses pengalihan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Perjanjian Fidusia ini wajib didaftarkan oleh pihak leasing di hadapan notaris untuk melindungi aset konsumen. Jika terjadi gagal bayar, proses yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Pengadilan kemudian akan mengeluarkan keputusan untuk menyita kendaraan yang gagal bayar, dan kendaraan tersebut akan dilelang. Hasil dari penjualan kendaraan melalui lelang akan digunakan untuk membayar utang kredit kepada perusahaan leasing, dan sisa uangnya akan diberikan kepada nasabah.

Viralkan !!!

Kapolri menegaskan Operasi Pemberantasan Premanisme fokus tindakan leasing melalui debt collector atau mata elang yang mengambil kendaraan secara paksa di rumah merupakan tindak pidana pencurian, dan jika dilakukan di jalan merupakan tindak pidana perampasan, yang bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 Ayat 2,3, dan 4 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menyebarkan informasi ini agar masyarakat tidak diintimidasi dan diteror oleh debt Collector. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *