KPK Kembali Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu dan Pihak Pertambangan dalami Dugaan Korupsi Rohidin Mersyah
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu periode 2018-2024. Pada Rabu (19/2/25), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK dan Polres Bengkulu.
Di Gedung Merah Putih KPK, beberapa pejabat Pemprov Bengkulu yang diperiksa antara lain: FEP (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Bengkulu), H (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah), S (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), SI (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), MS (Kasatpol PP Pemprov Bengkulu).
BACA JUGA: KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 Miliar Hingga 2024
Selain pejabat pemerintahan, pihak swasta juga turut diperiksa, termasuk ST (Pengurus PT. Inti Bara Perdana) dan TTW (Pengurus/Pemilik PT. Kusuma Raya Utama). Sementara itu, pemeriksaan lainnya berlangsung di Polres Bengkulu, mencakup saksi dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mengungkap dugaan bahwa Rohidin Mersyah, mantan Gubernur Bengkulu, memerintahkan anak buahnya mengumpulkan dana guna membiayai pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA: KPK Periksa 10 Pejabat Pemprov Bengkulu dalam Kasus Pemerasan Gubernur Rohidin Mersyah
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Bengkulu, Dengan banyaknya saksi yang dipanggil, KPK tengah menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ungkapnya.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (18/2), KPK telah memeriksa empat pejabat eselon II: Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu), Donni Swabuana (Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu), Syahjudin (Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu).
Sebelumnya, KPK juga memanggil tiga pejabat lainnya, yaitu Iwan Darmawan (Kabid Kawasan Permukiman), Ferry (Kabid PSU dan Pertanahan), serta A. Akhyar (Kabid Perumahan).
BACA JUGA: OTT KPK: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diamankan, Harta Kekayaan Mencapai Rp 4,1 Miliar
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, di antaranya Rohidin Mersyah (Mantan Gubernur Bengkulu), Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), dan Evriansyah alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu). Ketiga nama ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Rohidin diduga memanfaatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membiayai kampanye politiknya. Dalam penyelidikan, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











