KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 Miliar Hingga 2024

Laporan gratifikasi KPK
Foto: KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 Miliar Hingga 2024, (Ft/Ist).

KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 Miliar Hingga 2024

KANTOR-BERITA.COM|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2020 hingga 2024, mereka menerima sebanyak 15.516 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp88,39 miliar, Dari jumlah tersebut, 5.815 laporan telah ditetapkan sebagai milik negara, dengan nilai mencapai Rp21,03 miliar, Data ini dirilis dalam laporan capaian kinerja KPK hingga 16 Desember 2024.

Ketua KPK Johanis Tanak, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (25/12/24), menjelaskan bahwa tren pelaporan gratifikasi menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2020, KPK mencatat 1.839 laporan gratifikasi, Jumlah ini terus meningkat menjadi 2.127 laporan pada 2021, lalu melonjak drastis menjadi 3.903 laporan pada 2022 dan 3.703 laporan pada 2023.

BACA JUGA: KPK Periksa 10 Pejabat Pemprov Bengkulu dalam Kasus Pemerasan Gubernur Rohidin Mersyah

Hingga pertengahan Desember 2024, KPK telah menerima 3.944 laporan, dengan prediksi bahwa jumlah ini masih akan bertambah hingga akhir tahun.

Nilai gratifikasi yang dilaporkan juga berfluktuasi selama periode tersebut, Pada 2020 total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp25,80 miliar, Angka ini menurun pada 2021 menjadi Rp8 miliar, lalu kembali meningkat pada 2022 menjadi Rp16,7 miliar, Tahun 2023 mencatatkan nilai Rp20,84 miliar, sedangkan hingga 16 Desember 2024, laporan gratifikasi mencapai Rp17,05 miliar.

BACA JUGA: KPK Ungkap Korupsi Pengadaan APD di Kementerian Kesehatan: Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi 319 Miliar

KPK melakukan analisis mendalam atas semua laporan yang diterima untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut layak menjadi milik negara atau tetap menjadi milik penerima. Dari proses ini, sebanyak 5.815 laporan telah diputuskan menjadi milik negara, dengan nilai total Rp21,03 miliar.

Pada 2020, KPK menetapkan 916 laporan sebagai milik negara dengan total nilai Rp2,74 miliar, Tahun berikutnya, terdapat 931 laporan dengan nilai Rp2,4 miliar, Jumlah ini terus meningkat pada 2022, di mana 1.308 laporan dengan nilai Rp4 miliar dinyatakan sebagai milik negara, Pada 2023 KPK menetapkan 1.228 laporan senilai Rp4,8 miliar sebagai milik negara, Hingga 16 Desember 2024, sebanyak 1.432 laporan dengan nilai total Rp7,09 miliar telah diklaim menjadi milik negara.

BACA JUGA: KPK Evaluasi Capaian MCP dan SPI di Pemkot Bengkulu, Dorong Kolaborasi untuk Pencegahan Korupsi

Pada tahun 2024, objek gratifikasi yang paling sering dilaporkan berasal dari kategori karangan bunga, hidangan, makanan, atau minuman kemasan, Total nilai kategori ini mencapai Rp1,229 miliar, dengan 1.471 laporan, Salah satu laporan terbesar dalam kategori ini bernilai Rp162 juta.

Kategori kedua yang paling banyak dilaporkan adalah uang tunai, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya, dengan total 1.447 laporan senilai Rp13,637 miliar. Salah satu laporan terbesar dalam kategori ini bahkan mencapai Rp500 juta.

Selain itu, kategori cendera mata, plakat, dan barang dengan logo instansi pemberi mencatatkan 332 laporan dengan nilai Rp125 juta. Namun, kategori tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya menjadi yang paling jarang dilaporkan, dengan hanya 71 laporan senilai Rp636 juta.

BACA JUGA: Ketua KPK Sementara Nawawi Fokus pada Pencapaian Target Kinerja Dalam Pemberantasan Korupsi

Kategori barang lainnya, seperti peralatan elektronik atau barang konsumsi lain, mencatatkan 1.246 laporan dengan total nilai Rp1,424 miliar.

Untuk mencegah gratifikasi, KPK terus mendorong aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara dan pejabat pemerintah untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama, Jika gratifikasi tidak dapat ditolak dan harus diterima, pelaporan kepada KPK wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan.

Proses pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi pemerintah atau menggunakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses di tautan https://gol.kpk.go.id. Alternatif lainnya adalah dengan mengirimkan laporan melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (**)

 

Editor: (One) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *