Foto: Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Wilkanefi, (Ft/Ist).
Komisi Informasi Bengkulu Tunda Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Akibat Kekurangan Staf
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Komisi Informasi (KI) Bengkulu mengumumkan penundaan seluruh sidang ajudikasi sengketa informasi akibat belum terbentuknya tenaga ahli dan staf pendukung di sekretariat. Penundaan ini memengaruhi 18 perkara sengketa informasi yang telah terdaftar di KI Bengkulu.
Surat resmi dengan nomor 016/KIP-BKL/1/2025, yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025, ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Informasi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemohon sengketa informasi sebagai pemberitahuan resmi mengenai penundaan.
Foto: Pelantikan Komisi Informasi Bengkulu pada pada Senin, 16 Desember 2024, (Ft/Ist).
Ketua Komisi Informasi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan dampak dari peraturan baru pemerintah terkait tenaga harian lepas (THL). Peraturan tersebut menyebabkan sejumlah tenaga honorer yang sebelumnya mendukung operasional KI Bengkulu dirumahkan.
“Setelah adanya peraturan baru yang mengatur penghapusan tenaga harian lepas, kami kehilangan sejumlah staf penting, Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meminta penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengisi kekosongan ini,” ujar Junaidi,biasa di Panggil Bung Kamel, pada hari Rabu, (22/01/25).
KI Bengkulu menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara sengketa informasi dengan adil dan transparan, Penundaan ini bersifat sementara, dan langkah-langkah telah diambil untuk mengatasi kendala yang ada.
“Prioritas kami adalah memastikan bahwa semua proses sengketa informasi berjalan dengan baik, Oleh karena itu kami terus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi untuk segera menempatkan staf administrasi yang diperlukan,” Kata Kamel.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Wilkanefi, turut memberikan keterangan terkait situasi ini, Ia menjelaskan bahwa KI Bengkulu telah mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada para pemohon untuk menjelaskan alasan penundaan sidang sengketa.
“Untuk saat ini, Komisi Informasi Bengkulu belum dapat melaksanakan proses mediasi dan sidang ajudikasi, Namun kami berkomitmen segera memulai kembali proses persidangan setelah semua persiapan selesai, Pemberitahuan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada para pemohon,” tutur Wilkanefi, diruangan kerjanya.
Sebagai informasi tambahan, lima komisioner Komisi Informasi Bengkulu telah dilantik pada Senin, 16 Desember 2024, oleh Plt Gubernur Bengkulu. Dengan komisioner baru ini, KI Bengkulu diharapkan mampu memperkuat kinerja dalam menangani sengketa informasi dan memastikan keterbukaan informasi di wilayah Bengkulu. (**)
Sering Dilanda Genangan, Desa Sukaraja Usulkan Pembangunan Saluran Irigasi Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan pembangunan saluran…
Budaya Gotong Royong Tetap Hidup, Warga Sukaraja Bersihkan Lingkungan Masjid Kantor-Berita.Com|| Semangat gotong royong masih menjadi budaya yang terus dijaga masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal itu…
LPHB Bongkar Dugaan Kejanggalan SPMB SMPN 2 Kota Bengkulu, Minta Audit Menyeluruh Kantor-Berita. Com|| Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu menuai sorotan. Direktur Eksekutif…
Musdes RKPDes 2027 Desa Gajah Mati Bahas Prioritas Pembangunan Desa Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Gajah Mati, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka…