DPMPTSP Kota Bengkulu Optimalkan Pengawasan untuk Raih Target Investasi 2024

Investasi Kota Bengkulu 2024
Foto: Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, (Ft/Ist).

DPMPTSP Kota Bengkulu Optimalkan Pengawasan untuk Raih Target Investasi 2024

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu terus melakukan langkah-langkah strategis dalam mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha rutin melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mendorong realisasi investasi Kota Bengkulu pada tahun 2024 agar mencapai target yang diinginkan.

Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, menyatakan optimismenya bahwa target investasi Kota Bengkulu pada tahun 2024 dapat tercapai. Dengan pengawasan yang ketat dan dukungan penuh terhadap perusahaan yang berinvestasi, Irsan yakin Kota Bengkulu bisa meraih realisasi investasi sesuai dengan harapan.

BACA JUGA: Provinsi Bengkulu Targetkan Investasi 22 Triliun di 2024, DPMPTSP Genjot Pertumbuhan

”Kami selalu optimis, Kami melakukan pengawasan yang terintegrasi terhadap semua perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu ini, Untuk mencapai target, kita harus fokus mengejar pelaporan penanaman modalnya, yaitu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” ujar Irsan pada Rabu (09/10/24).

Pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data krusial yang perlu dilaporkan dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha atau dikenal dengan OSS (Online Single Submission). LKPM menjadi dokumen wajib yang harus dilaporkan oleh pelaku usaha secara berkala, untuk memantau sejauh mana perkembangan investasi yang telah dilakukan.

BACA JUGA: Forum Konsultasi Publik DPMPTSP Bengkulu, PJ Walikota: Tingkatkan Standar Pelayanan untuk Masyarakat

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, yang mengharuskan setiap perusahaan melaporkan kegiatan investasinya secara berkala kepada pemerintah. Melalui laporan ini, pemerintah dapat memantau realisasi investasi dan menilai apakah target yang telah ditetapkan bisa tercapai atau perlu adanya intervensi lebih lanjut.

Bagi DPMPTSP Kota Bengkulu, pengawasan ini merupakan kunci untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi di Kota Bengkulu mematuhi aturan dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi daerah.

BACA JUGA: Kepala DPMPTSP Sebut: Optimis Investasi Kota Bengkulu 2024 Menunjukan Tren Positif

“Kami terus mendorong agar perusahaan-perusahaan yang ada mematuhi kewajiban pelaporan LKPM ini, karena hal ini sangat penting untuk pengawasan dan pemantauan perkembangan investasi di Kota Bengkulu,” tambah Irsan.

Untuk mempermudah proses pelaporan dan memastikan semua perusahaan memahami kewajibannya, DPMPTSP Kota Bengkulu menyediakan wadah konsultasi bagi perusahaan yang membutuhkan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DPMPTSP untuk mendukung perusahaan agar dapat melaporkan kegiatan investasinya dengan benar dan tepat waktu.

BACA JUGA: Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia oleh DPMPTSP dan DUKCAPIL Kota Bengkulu

“Kami memberikan fasilitas konsultasi bagi perusahaan-perusahaan yang memerlukan bantuan dalam melaporkan investasinya, Dengan begitu, mereka bisa lebih mudah memenuhi kewajiban pelaporan mereka,” jelas Irsan.

Tidak hanya itu, DPMPTSP juga terus mempercepat proses perizinan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Bengkulu. Proses perizinan yang cepat dan efisien sangat penting untuk menarik lebih banyak investor, serta mendorong pengusaha agar berani menanamkan modal di Bengkulu.

“Kami selalu berupaya mempercepat proses perizinan, khususnya perizinan dasar yang menjadi kewenangan kami, Dengan mempercepat proses ini, kami harap investasi bisa segera berjalan, dan dengan begitu, target investasi akan meningkat,” ujar Irsan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *