Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia oleh DPMPTSP dan DUKCAPIL Kota Bengkulu
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Bengkulu telah melaksanakan deklarasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Acara deklarasi ini diadakan di Ruang Monitoring Center Diskominfo pada hari Selasa, 30 April 2024, dan disaksikan oleh berbagai pejabat penting.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Eka Rika Rino, Asisten I Setda Kota Bengkulu Eko Agusrianto, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu Medi Periansyah.
Pj Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Eka Rika Rino Menyampaikan, Deklarasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang telah resmi diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023. Peraturan ini mengarahkan seluruh entitas pemerintahan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap aspek pelayanan publik.
“Dalam praktiknya, penerapan pelayanan publik berbasis HAM ini meliputi beberapa kriteria dan indikator utama, Salah satu aspek penting adalah ketersediaan aksesibilitas, Ini mencakup penyediaan maklumat pelayanan, informasi layanan yang jelas dan rambu-rambu khusus untuk pengunjung dari kelompok rentan, Selain itu disediakan juga alat bantu untuk kelompok rentan agar memudahkan mereka dalam mengakses layanan,” Ujar Pj Sekda Eka Rika Rino.
Lanjut Eka, Fasilitas lain yang diperhatikan dalam inisiatif ini adalah ketersediaan sarana prasarana yang ramah terhadap semua kelompok masyarakat, termasuk toilet yang ramah disabilitas, ruang laktasi, dan ruang penitipan anak, yang semuanya dirancang untuk menunjang kenyamanan pengunjung.
Tak kalah penting, pelayanan publik berbasis HAM juga menekankan pada ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Petugas layanan diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan administratif yang memadai tetapi juga kepekaan dan kompetensi khusus dalam melayani pengunjung kelompok rentan. Pelatihan khusus bagi petugas layanan publik juga menjadi bagian integral dari program ini untuk memastikan setiap individu mendapatkan layanan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pencanangan P2HAM ini menunjukkan komitmen Kota Bengkulu untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi manusia melalui pelayanan publik yang mereka sediakan. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan standar layanan tetapi juga memperkuat prinsip keadilan dan kesetaraan dalam setiap interaksi antara masyarakat dengan pemerintah.
Diharapkan, dengan adanya peraturan dan praktik pelayanan publik yang berorientasi pada HAM, masyarakat Kota Bengkulu akan merasakan peningkatan kualitas layanan yang lebih inklusif dan responsif. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari usaha lebih luas dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel, yang diharapkan dapat dijadikan model oleh daerah lain di Indonesia dalam upaya peningkatan layanan publik yang berbasis HAM. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ