KPK Ungkap Korupsi Pengadaan APD di Kementerian Kesehatan: Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi 319 Miliar
KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Pengadaan APD ini didanai menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020, di masa awal pandemi COVID-19. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh kantor-berita.com pada Jumat, (04/10/24), KPK mengumumkan bahwa ketiga tersangka adalah BS, AT, dan SW. BS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, sedangkan AT merupakan Direktur Utama PT PPM dan SW adalah Direktur Utama PT EKI. KPK menemukan bukti bahwa ketiganya terlibat dalam praktik yang melanggar hukum, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp319 miliar.
BACA JUGA: Korupsi Bank Kalbar: LAKI Desak KPK Ambil Tindakan Tegas, Dewan Komisaris Tanggung Jawab
Dari ketiga tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya, yakni BS dan SW, telah ditahan oleh KPK. BS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung ACLC, sementara SW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan keduanya akan berlangsung selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang terus dikembangkan oleh KPK. Sementara itu, tersangka ketiga, AT, akan menjalani pemeriksaan pada jadwal berikutnya.
Penahanan tersangka adalah langkah penting dalam proses penyelidikan KPK, guna memastikan bahwa para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti-bukti yang relevan dengan kasus tersebut. Dengan adanya penahanan ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi besar ini, yang telah mencuri perhatian publik, terutama karena kasus ini melibatkan pengadaan alat yang seharusnya digunakan untuk melindungi nyawa tenaga kesehatan dan masyarakat di masa pandemi.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Integritas dengan Dukungan KPK
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengungkap sejumlah praktik melanggar hukum dalam pengadaan APD di Kementerian Kesehatan. Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan tanggal mundur (backdate) pada penetapan PPK untuk pengadaan APD tersebut. Taktik ini memungkinkan transaksi terjadi tanpa dasar hukum yang sah karena dokumen kontrak atau surat pesanan belum dibuat saat pembayaran dilakukan. Artinya, pembayaran dilakukan sebelum adanya kontrak resmi antara pihak terkait.
Selain itu, KPK juga menemukan bahwa harga satuan APD tidak ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar. Praktik ini menyebabkan harga APD yang dibeli jauh lebih mahal dari seharusnya. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp319 miliar.
BACA JUGA: Ketua KPK Sementara Nawawi Fokus pada Pencapaian Target Kinerja Dalam Pemberantasan Korupsi
KPK menduga bahwa ketiga tersangka memiliki peran penting dalam menyusun skema ini. BS, sebagai PPK di Kementerian Kesehatan, diduga terlibat dalam penunjukan penyedia barang yang tidak sesuai prosedur. AT dan SW, selaku pimpinan perusahaan penyedia APD, diduga bekerja sama dengan BS untuk menggelembungkan harga dan memanipulasi proses pengadaan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











