Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS di Bengkulu Tengah: Menuju Pemilukada 2024
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU TENGAH|| Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ir. Wijaya Atmaja, M.Si., turut menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah. Rapat ini berlangsung di Wilo Hotel Bengkulu pada Sabtu, (10/8/24), dan merupakan bagian dari persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Ketua KPU Bengkulu Tengah beserta jajaran, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), perwakilan TNI/Polri, perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menandakan betapa pentingnya proses penetapan DPS untuk kelancaran pemilihan umum di Bengkulu Tengah.
BACA JUGA: KPU Bengkulu Mulai Rekrut Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pilih. Peraturan ini mengatur proses penyusunan daftar pemilih yang akurat dan terpercaya sebagai langkah awal yang penting dalam setiap proses pemilihan umum.
Rapat Pleno adalah pertemuan formal yang dihadiri oleh seluruh anggota organisasi yang berkepentingan untuk membahas hal-hal penting dan menghasilkan keputusan bersama. Dalam konteks ini, Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh KPU Bengkulu Tengah bertujuan untuk membahas dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pemutakhiran di tingkat kabupaten. Keputusan yang diambil dalam rapat ini menjadi dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam proses pemilihan.
BACA JUGA: Tes CAT Calon PPS KPU Bengkulu Selatan, 1419 Peserta Ikuti Seleksi
Setelah pembacaan hasil pemutakhiran daftar pemilih, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rapat pleno. Penandatanganan ini dilakukan oleh pihak KPU Bengkulu Tengah bersama dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Dokumen-dokumen ini merupakan catatan resmi yang akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum mendatang.
Setelah penetapan DPS hasil pemutakhiran, masyarakat serta tim penghubung pasangan calon diimbau untuk aktif melihat, memberikan masukan, tanggapan, dan koreksi terkait DPS yang telah diumumkan. Daftar ini akan diumumkan melalui kantor desa atau kecamatan serta tempat-tempat strategis lainnya, dengan tujuan memastikan tidak ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.
BACA JUGA: KPU Bengkulu Khawatir Terhadap Persiapan Pilkada 2024: Dana Hibah Belum Cair
”Kami mengharapkan masyarakat dan tim penghubung pasangan calon untuk memeriksa DPS yang telah diumumkan di kantor desa atau kecamatan, serta memberikan masukan dan koreksi jika ada kesalahan, Ini demi menghasilkan DPT yang akurat dan terpercaya,” ujar Wijaya Atmaja.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan bagian penting dari persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk KPU, Pemda, dan masyarakat, proses ini diharapkan menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan terpercaya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











