Pemkot Bengkulu Gandeng Kejaksaan Negeri Optimalkan Pendapatan Asli Daerah 2024

Pemkot Bengkulu
Foto: Pemkot Bengkulu gandeng Kejaksaan Negeri Bengkulu Optimalkan Pendapatan Asli Daerah 2024, (Ft/ist).

Pemkot Bengkulu Gandeng Kejaksaan Negeri Optimalkan Pendapatan Asli Daerah 2024

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus berupaya mengoptimalkan pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024. Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menekankan pentingnya peningkatan PAD dari tahun ke tahun.

Meskipun setiap tahun target PAD telah ditetapkan, realisasi yang dicapai belum optimal. Arif Gunadi menyoroti bahwa sebagian besar dana pelaksanaan program Pemerintah Kota Bengkulu bersumber dari dana transfer daerah dan PAD.

BACA JUGA: Optimalisasi PAD: BKD Mukomuko Awasi Pajak PPJ Non-PLN di Pabrik Kelapa Sawit

“Hampir 80 persen dana kita tergantung dari dana transfer, Realisasi PAD kita belum optimal, Oleh karena itu Pemkot selalu berupaya meningkatkan realisasi PAD,” ujar Arif Gunadi, didampingi Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, Selasa (30/7/24).

Sebagai langkah strategis, Bapenda Bengkulu menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk melakukan sosialisasi pajak daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mempercepat pembangunan daerah. Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Wilo pada 30 Juli.

BACA JUGA: Pemutihan PBB 2024: Strategi Bapenda Bengkulu Optimalkan PAD

“Ini perlu kita tingkatkan, makanya kita menggandeng APH (Aparat Penegak Hukum) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelas Arif Gunadi.

Tahun ini, Pemkot Bengkulu telah mengambil berbagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Pajak PBB dan BPHTB adalah potensi besar yang selama ini belum dimaksimalkan, Dengan sosialisasi ini kita berharap dapat memberikan dampak positif,” kata Arif Gunadi.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Optimalkan PAD dengan Target Rp201 Miliar pada 2024

Arif Gunadi membeberkan beberapa langkah strategis yang diambil oleh Pemkot Bengkulu untuk meningkatkan realisasi PAD. Salah satunya adalah pencabutan Peraturan Walikota (Perwal) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Nomor 43 Tahun 2019 dan mengembalikannya ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Penghitungan dan pembayaran BPHTB kini didasarkan pada transaksi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain itu, Pemkot Bengkulu juga meluncurkan program pemutihan pembayaran PBB dan dendanya untuk tahun 2018 ke bawah. Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi PAD selama tahun 2024.

“Pada intinya, kita berharap dengan sosialisasi ini, potensi pendapatan di Kota Bengkulu bertambah, sehingga Pemkot Bengkulu dapat menambah program kegiatan untuk masyarakat,” pungkas Arif Gunadi. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *