Foto: Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, H. Nandar Munadi pada saat menyerahkan Usulan Raperda kepada Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Pimpinan sidang dipimpin Oleh Suharto, SE, pada hari selasa, (28/5/24), (ist).
Rapat Paripurna: DPRD Bengkulu Setujui Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pada Selasa, 28 Mei, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, H. Nandar Munadi, Msi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penting, yaitu Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Seluruh anggota Dewan Provinsi menerima dengan baik Jawaban Gubernur Bengkulu terkait Raperda tersebut. Dengan demikian, mereka menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Pembahasan lanjutan terhadap rancangan peraturan tersebut juga disepakati untuk dilanjutkan.
Foto: DPRD Provinsi Bengkulu pada saat menggelar Rapat Paripurna membahas Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, pada hari selasa, (28/5/24).
Dewan Provinsi juga memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan kajian lebih mendalam terhadap Raperda tersebut. Hasil dari pembahasan Pansus ini akan disampaikan dalam Laporan Pansus pada Rapat Paripurna berikutnya. Langkah ini menunjukkan komitmen Dewan Provinsi untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan telah melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang matang.
Agenda berikutnya dalam rapat adalah mendengarkan Jawaban Tim Pengusul (Bapemperda) terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Usulan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Dua Raperda inisiatif yang akan dibahas adalah Reperda tentang Pemenuhan, Penghormatan, Perlindungan, dan Hak-Hak Disabilitas, serta Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu.
Asisten III Nandar Munadi Mengatakan, Dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, Dewan Provinsi akan terus memperbaiki dan menyempurnakan regulasi terkait struktur pemerintahan daerah. Pembentukan Pansus sebagai langkah untuk mengkaji lebih mendalam Raperda tersebut.
“Kami sangat berterimakasih atas disetujuinya Raperda pembentukan susunan perangkat daerah,” Ujar Nandar.
Dalam proses pembahasan Raperda, Pemerintah Provinsi bengkulu akan berkoordinasi dengan Lembaga DPRD, dalam setiap tahap pembuatan kebijakan, sehingga keputusan yang diambil dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara luas.
“Pemerintah daerah memastikan, bekerja sama secara sinergis untuk mencapai tujuan bersama demi terwujudnya Provinsi Bengkulu yang lebih baik dan sejahtera bagi semua,” Tutup Nandar. (**)
SMKN 2 Bengkulu Tengah Edukasi Siswa Cegah Bullying dan Kekerasan Anak, Libatkan Para Pihak Daerah BENGKULU – SMKN 2 Bengkulu Tengah bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan…
Kepala SDN 78 Seluma Buka Suara soal Revitalisasi Gedung, Ini Penjelasan Perubahan Pekerjaannya SELUMA, BENGKULU – Kepala SD Negeri 78 Seluma, Malihan Suarni, S.Pd., memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi…
Sukses Jadi Tuan Rumah Event Voli Asia, FPPI Kalbar Minta Transparansi Anggaran Kantor-Berita.Com, Pontianak|| Keberhasilan Kalimantan Barat menjadi tuan rumah sejumlah kejuaraan bola voli berskala nasional hingga internasional dalam dua…
Sering Dilanda Genangan, Desa Sukaraja Usulkan Pembangunan Saluran Irigasi Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan pembangunan saluran…