Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Membahas 3 Poin Penting
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, Msi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan tiga agenda utama:
- Laporan hasil pembahasan Komisi dan fasilitasi Kemendagri atas Raperda Provinsi Bengkulu mengenai Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha.
- Laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu selama masa persidangan ke-I tahun sidang 2024.
- Agenda ketiga, yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Raperda usulan Gubernur Bengkulu mengenai perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, mengalami penundaan. Ini disebabkan oleh ketentuan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, Pasal 115 ayat (4), yang menetapkan bahwa Rapat Paripurna untuk penyampaian Nota Penjelasan Raperda dan Pengambilan Keputusan Rancangan Perda harus dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu menjadi momentum penting dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Kehadiran Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, Msi, dalam rapat tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan peraturan daerah.
BACA JUGA: Usin Sembiring Salurkan Bantuan Gerobak: Reses Produktif untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan
Selama rapat, pembahasan mengenai Raperda Provinsi Bengkulu tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha menjadi fokus utama. Hasil pembahasan Komisi serta fasilitasi Kemendagri menjadi landasan penting dalam menyusun rancangan peraturan yang memadai untuk mengatur dan mendorong investasi serta aktivitas usaha di Provinsi Bengkulu. Pihak-pihak terkait secara intensif terlibat dalam diskusi dan pemecahan masalah terkait isu-isu yang muncul selama pembahasan.
Laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu juga menjadi bagian yang tidak kalah pentingnya. Kegiatan reses menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai sektor, serta menyerap beragam permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Laporan kegiatan reses tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang perhatian anggota DPRD terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat.
Meskipun begitu, penundaan dalam penyampaian Nota Penjelasan Raperda menyebabkan agenda tersebut harus dijadwalkan kembali. Ketentuan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan pentingnya kehadiran langsung Gubernur Bengkulu dalam Rapat Paripurna untuk agenda tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Bengkulu untuk menjalankan proses legislasi sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Proses legislasi merupakan bagian yang vital dalam pembangunan daerah. Melalui peraturan-peraturan daerah yang disahkan, pemerintah daerah dapat menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak dalam proses pembahasan peraturan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ