Warga Desa Pula Pangung Tolak Perpanjangan Izin Tower Seluler di Bengkulu Tengah
Kantor-Berita.Com|| Penolakan keras datang dari warga Desa Pula Pangung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, terhadap perpanjangan izin operasional sebuah tower seluler yang berdiri di wilayah mereka. Warga menilai perpanjangan izin tersebut sarat persoalan, mulai dari janji tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang tak pernah terealisasi hingga dugaan tidak dilibatkannya pemerintah desa dalam proses perizinan terbaru.
Tower seluler yang dipersoalkan warga itu diketahui telah berdiri sejak tahun 2011. Saat awal pembangunan, masyarakat setempat memberikan persetujuan lingkungan dengan batas waktu tertentu. Namun, setelah lebih dari satu dekade beroperasi, muncul penolakan menyusul kabar bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan perpanjangan izin usaha tanpa sepengetahuan warga dan pemerintah desa.
||BACA JUGA: Puluhan Pejabat Bengkulu Tengah Bergeser Posisi, Ini Daftarnya
Pajri, Salah seorang warga yang rumahnya berada tepat di samping tower seluler tersebut mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa persetujuan awal yang diberikan masyarakat hanya berlaku selama 11 tahun.
“Kami menyetujui izin lingkungan pada waktu itu dengan batas waktu yang jelas. Tower ini dibangun tahun 2011, artinya sudah lebih dari 11 tahun. Kami menolak semua bentuk perpanjangan izin yang sekarang dikeluarkan,” ujarnya Pajri kepada awak media Kantor-Berita.Com, Senin (5/1/26).
||BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Tingkatkan Kompetensi SDM Koperasi Desa
Menurut dia, persetujuan masyarakat saat itu tidak terlepas dari janji pihak pengusaha tower yang menyatakan akan menyalurkan program CSR kepada warga setiap tahun. Namun, janji tersebut tidak pernah diwujudkan hingga kini.
“Waktu itu kami dijanjikan akan mendapatkan CSR setiap tahun. Nyatanya, sudah lebih dari 11 tahun, kami tidak pernah menerima apa pun. Bahkan saat awal persetujuan, kami hanya diberi uang kompensasi sebesar Rp 300.000,” kata dia.
Warga tersebut menilai nilai kompensasi tersebut sangat tidak sebanding dengan dampak keberadaan tower terhadap lingkungan dan kenyamanan warga sekitar. Ia juga menyoroti kekhawatiran terkait dampak kesehatan dan keselamatan, mengingat jarak tower yang sangat dekat dengan rumah warga.
||BACA JUGA: Proyek Revitalisasi SMPN 6 Bengkulu Tengah Terindikasi Salah Desain, Ahli Kontruksi: Ada Kejanggalan
“Kami yang tinggal di sekitar tower ini merasakan langsung dampaknya. Tapi selama ini, tidak ada perhatian serius dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Penolakan warga tidak hanya bersifat individu, tetapi juga mencerminkan sikap kolektif masyarakat Desa Pula Pangung. Sejumlah warga lain menyatakan keberatan yang sama dan meminta agar pemerintah daerah meninjau ulang izin perpanjangan tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Pula Pangung juga menyatakan keberatan atas terbitnya perpanjangan izin usaha tower seluler tersebut. melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan izin.
||BACA JUGA: Bengkulu Tengah Raih Peringkat 2 LPPD pada HUT ke-57 Provinsi Bengkulu
“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan untuk perpanjangan izin usaha tower ini. Proses perpanjangan tidak melalui desa,” kata perwakilan pemerintah desa.
Ia menambahkan, pihak desa baru mengetahui adanya perpanjangan izin setelah mendengar informasi dari masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme dan transparansi perizinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kami dengar izinnya sudah keluar. Yang pasti, desa tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan rekomendasi apa pun. Tugas kami adalah melindungi masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
||BACA JUGA: TNI dan Pemprov Bengkulu Sepakati Bangun Kodam Baru, Lokasi Disiapkan di Bengkulu Tengah
Pemerintah desa menilai bahwa keterlibatan desa dan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses perizinan, terutama untuk usaha yang berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman warga.
Menurut pemerintah desa, jika benar izin perpanjangan telah diterbitkan tanpa melibatkan desa, maka hal tersebut berpotensi menyalahi prinsip partisipasi publik dan transparansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (**)
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pemilik tower seluler dan Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Tengah juga masih tahap konfirmasi
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











