Warga Danau Nibung Tutup Paksa Penginapan 88 Mukomuko

Penginapan 88 Mukomuko
Foto: Warga pada saat menurunkan Papan Merk Penginapan 88 di Danau Nibung.

Warga Danau Nibung Tutup Paksa Penginapan 88 Mukomuko

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO – Warga di RT 8 Danau Nibung, yang terletak di Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap sebuah tempat usaha penginapan bernama Penginapan 88. Ini terjadi setelah timbulnya kecurigaan bahwa penginapan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat menginap biasa, namun juga menjadi sarana untuk praktik prostitusi terselubung. Menurut warga, ada indikasi kuat bahwa kegiatan maksiat terjadi di bawah kedok operasi penginapan.

Ketua RT setempat, Peri Irawan, dalam suatu kesempatan pada hari Sabtu, menyampaikan bahwa langkah penutupan paksa akan ditempuh jika mereka yang menyewa bangunan tersebut tidak segera memindahkan barang-barangnya dan melepas papan nama penginapan dalam waktu dua hari.

BACA JUGA: Tokoh Pemuda Menuntut Tegas Satpol PP terhadap Penginapan 88 Mukomuko

“Kami telah memberikan ultimatum kepada penyewa untuk segera mengosongkan lokasi dan melepas papan nama penginapan, Bila tindakan ini tidak segera dilakukan, maka warga secara paksa akan mengambil langkah untuk menutup penginapan tersebut,” tegas Irawan.

Langkah ini bukanlah tindakan spontan dari warga. Sebelum mencapai keputusan untuk menutup penginapan 88, warga telah melakukan pertemuan dengan pemilik bangunan dan penyewa yang menjalankan bisnis penginapan. Dalam pertemuan tersebut, warga menuntut agar penginapan dihentikan operasinya.

BACA JUGA: RS Pratama Desa Air Buluh Mukomuko Siap Beroperasi

Pemicu utama dari keinginan untuk menutup penginapan ini adalah serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa hari sebelumnya, yang berhasil mengungkap praktik maksiat yang terjadi di dalam penginapan. Kejadian serupa, menurut warga, bukanlah hal yang baru dan telah berulang kali terjadi.

Situasi ini ketika diketahui Rusli Ruslan, selaku pemilik bangunan penginapan yang kini menetap di Palembang, turut meminta warga untuk mengambil alih kunci rumah dan membongkar papan nama penginapan. Rusli Ruslan menyampaikan rasa malunya melalui sebuah surat kuasa kepada warga, menginginkan penginapan itu ditutup mengingat praktik maksiat yang telah mencoreng nama baiknya.

BACA JUGA: Gaji Kades Mukomuko Belum Cair: Kepala BKD Senin kita Proses

“Saya sudah mendapatkan surat kuasa dari pemilik Rumah, (Red-rusli ruslan) untuk mengambil Alih kunci rumah dan menurunkan papan nama penginapan, karena pemilik rumah merasa malu,” Ujar Peri.

Jodi, selaku Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, menanggapi situasi ini dengan menyatakan dukungan terhadap langkah warga.

BACA JUGA: Polsek Mukomuko Selatan Bagikan Takjil untuk Pengendara di Bulan Ramadhan

“Kami telah melakukan razia di penginapan itu setelah mendapatkan laporan dari warga, Dengan demikian kami mendukung penuh tindakan warga dalam menanggapi masalah yang meresahkan ini,” ujar Jodi.

Langkah warga RT 8 Danau Nibung ini menunjukkan ketegasan dalam menangani permasalahan yang berpotensi merusak tatanan sosial dan moral di lingkungannya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *