Tokoh Pemuda Menuntut Tegas Satpol PP terhadap Penginapan 88 Mukomuko
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO – Penginapan 88 yang berlokasi di Danau Nibung, Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, mendapatkan sorotan tajam dari kalangan pemuda setempat. Hal ini bermula dari berbagai penemuan aktivitas yang dilakukan oleh pasangan bukan suami istri di dalam penginapan tersebut. Kejadian ini telah menarik perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, yang menemukan lima pemuda dari lawan jenis yang menginap di penginapan itu.
Insiden semacam ini bukan pertama kalinya terjadi. Penginapan 88 telah beberapa kali terciduk oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) karena dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas yang dinilai tidak pantas. Keberulangan insiden ini telah memicu kekhawatiran dan tuntutan dari masyarakat setempat.
Zulkifli, tokoh pemuda Mukomuko, menegaskan bahwa Satpol PP perlu untuk bertindak lebih tegas dalam menjalankan Perda. Menurutnya, penangkapan pasangan yang tidak memiliki hubungan suami istri di penginapan tersebut telah terjadi berkali-kali.
“Kami mendesak Satpol PP untuk memberikan sanksi tegas kepada pengelola penginapan dengan menutupnya,” ujarnya pada Kamis, 28 Maret 2024.
BACA JUGA: Pilkada Mukomuko 2024: Edwar Setiawan dan Gunarto Siap Maju
Zulkifli dan masyarakat setempat merasa bahwa sampai saat ini belum ada tindakan yang cukup tegas dari Satpol PP terhadap pemilik penginapan tersebut. Situasi ini sering terjadi dan mereka mendesak Satpol PP untuk tidak hanya melakukan razia sebagai rutinitas, tetapi juga memberikan sanksi yang lebih berat sebagai bentuk pemberian efek jera.
“Kami melihat bahwa Satpol PP hanya melakukan razia secara rutin tanpa adanya tindakan tegas, Ada kebutuhan untuk penutupan dan pencabutan izin penginapan sebagai solusi,” tegas Zulkifli.
BACA JUGA: Forum Nasional Kepemudaan: Menginspirasi Anak Muda Menuju Masa Depan
Masyarakat Mukomuko, terutama kalangan pemuda, menuntut penegakan Perda yang lebih ketat dan konsekuen, termasuk pemberian sanksi tegas kepada pengelola penginapan yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi aktivitas yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan memelihara nilai-nilai kesopanan dan ketertiban di masyarakat. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo











