Wali Kota Pematang Siantar RDP Dengan DPRD Sumut Dalam Pengadaan Tanah Wakaf

Wali Kota Pematang Siantar
Foto: Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani SpA saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Sumatera Utara, (21/11/23).

Wali Kota Pematang Siantar RDP Dengan DPRD Sumut Dalam Pengadaan Tanah Wakaf

KANTOR-BERITA.COM, PEMATANG SIANTAR – Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani SpA, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) dengan Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Kecamatan Siantar Sitalasari dan Siantar Barat, PTPN IV, dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, serta Dinas Perkebunan Sumut. RDP yang berlangsung di Aula Gedung Baru, Lantai I DPRD Sumut pada Selasa (21/11/2023), membahas tentang klarifikasi progres pengadaan tanah wakaf di lahan HGU PTPN IV.

Dalam forum RDP tersebut, dr. Susanti menyampaikan urgensi langkah konkret, respon yang cepat, dan sinergitas antar semua pihak yang terlibat untuk mempercepat proses pengadaan tanah wakaf. Menurutnya, situasi ini memerlukan tindakan nyata demi keberlanjutan proyek tersebut. Wali Kota mengungkapkan rasa syukurnya bisa bertemu dengan pihak PTPN IV dan menganggap pertemuan ini sebagai momentum yang sangat dinanti.

Wali Kota Pematang Siantar
Foto: Pemerintah Kota Pematang Siantar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) dengan Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Kecamatan Siantar Sitalasari dan Siantar Barat, PTPN IV, di Aula Gedung Baru, Lantai I DPRD Sumut pada Selasa (21/11/2023).

Kondisi Kota Pematang Siantar saat ini menghadapi kendala kekurangan lahan untuk tempat pemakaman umum yang direncanakan sebagai tanah wakaf. dr. Susanti menyadari pentingnya memastikan tersedianya lahan yang memadai untuk kepentingan wakaf dan pemakaman umum. Pemko Pematang Siantar telah melakukan perencanaan dan menyediakan anggaran untuk membeli lahan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: Wali Kota Pematang Siantar Dr. Susanti Dewayani: Membentuk Pelajar Pancasila Berkualitas

Dalam konteks ini, dr. Susanti mengungkapkan semangat dan keinginan kuat Pemko Pematang Siantar untuk mengatasi permasalahan ini. Ia menyatakan bahwa ketersediaan lahan tersebut sangat penting untuk menjamin kebutuhan masyarakat akan tempat pemakaman yang layak dan mencukupi. Wali Kota berharap agar pengadaan tanah wakaf ini dapat terealisasi dengan segera untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Peruntukan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tersebut juga diperuntukkan bagi umat beragama seluas 3 hektar,” jelas dr. Susanti, menegaskan bahwa lahan tersebut akan menjadi tempat pemakaman umum yang terbuka untuk semua agama.

BACA JUGA: Evaluasi Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting: Komitmen Wali Kota Pematang Siantar untuk Percepatan Penurunan Stunting

Sementara itu, Gusmiyadi, Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait progres PTPN IV terkait permohonan Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Kecamatan Siantar Sitalasari dan Kecamatan Siantar Barat, serta permohonan Pemko Pematang Siantar kepada PTPN IV. Gusmiyadi menjelaskan bahwa PTPN IV telah melakukan proses atas permohonan yang diajukan oleh masyarakat dan Pemko Pematang Siantar.

Dalam konteks proyek pengadaan tanah wakaf, Gusmiyadi menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kerjasama antara berbagai pihak terkait. Ia menyampaikan bahwa DPRD Sumut berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam memastikan tersedianya lahan wakaf yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (**)

Editor: (KB1) Share
Kontributor Sumut: S.Hadi Purba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *