Wali Kota Bengkulu Geram, Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan kemarahannya atas ulah oknum tak bertanggung jawab yang Buang sampah sembarangan di beberapa titik kota. Insiden ini membuat dirinya geram dan mengambil langkah tegas untuk menertibkan kebiasaan buruk tersebut yang dianggap mencoreng wajah kota.
Kemarahannya memuncak ketika, usai menghadiri takziah, Dedy secara spontan menyambangi kawasan Jenggalu dan menemukan tumpukan sampah liar di tepi jalan. Sampah-sampah tersebut menimbulkan bau tak sedap dan merusak pemandangan di area publik yang seharusnya bersih dan nyaman.
BACA JUGA: Realisasi PBB Kota Bengkulu Meningkat Berkat Aplikasi PADEK dan Insentif RT
“Saya kaget sekaligus kecewa, Tumpukan sampah yang seolah tak terurus itu berisi berbagai limbah rumah tangga, mulai dari celana dalam wanita, popok bayi bekas, hingga struk belanja dengan total pembelian sampai Rp2 juta, Sungguh tidak bisa ditoleransi,” ujar Dedy, Jumat (25/7).
Tak ingin kejadian serupa terus terulang, Dedy secara tegas memerintahkan aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk segera mengidentifikasi dan mengejar pelaku. Ia meminta seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Kominfo, untuk menyebarluaskan informasi dan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) guna menemukan siapa yang membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA: Bengkulu Genjot Wisata Lewat Event Nasional & Insentif Wisatawan, UMKM Jadi Garda Depan
“Kejar sampai ketemu. Tangkap orangnya dan tindak sesuai hukum! Kominfo, bantu sebarkan informasi ini ke seluruh platform, Tidak boleh ada ampun bagi pelanggar kebersihan kota,” tegas Dedy.
Langkah tegas Pemerintah Kota Bengkulu tidak hanya berhenti pada peringatan. Dalam upaya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah kini tengah direvisi.
Dalam revisi terbaru, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas berupa denda minimal Rp1 juta dan maksimal Rp50 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Selain denda, pelaku juga dapat dikenai hukuman pidana kurungan hingga enam bulan.
BACA JUGA: Walikota Bina Remaja Pelaku Geng Motor Lewat Pembinaan Moral
“Revisi perda ini bukan sekadar ancaman. Ini komitmen kami untuk menjadikan Kota Bengkulu bersih, sehat dan nyaman, Tidak ada toleransi bagi mereka yang merusak wajah kota dengan sampah,” ujar Dedy.
Dedy juga mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah adalah rendahnya kesadaran masyarakat. Banyak warga yang enggan berlangganan layanan pengangkutan sampah, padahal mampu berbelanja dalam jumlah besar.
“Mereka bisa belanja jutaan rupiah, tapi tak mau keluarkan Rp25.000–Rp30.000 per bulan untuk layanan sampah, Ini ironis,” tambahnya sambil menunjukkan struk belanja yang ditemukan di antara tumpukan sampah liar.
BACA JUGA: Walikota Bengkulu Tegur Semua Soal Penyegelan Kantor Lurah Sumur Meleleh
Untuk mengatasi persoalan ini, Wali Kota mendorong warga untuk aktif menjadi bagian dari solusi, bukan masalah. Ia mengajak masyarakat menjadi “Polisi Sampah”, yakni warga yang secara sukarela ikut memantau dan melaporkan aksi pembuangan sampah liar kepada pemerintah setempat. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











