Pemerintah Bengkulu Utara Dorong Transparansi Keuangan Lewat Perubahan APBD 2023

Foto: Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie S Adinata SE, M.Ap saat membacakan nota pengantar perubahan APBD 2023 pada sidang paripurna DPRD Bengkulu Utara, Selasa.(12/9/23).

Pemerintah Bengkulu Utara Dorong Transparansi Keuangan Lewat Perubahan APBD 2023

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, diwakili oleh Wakil Bupati Arie S Adinata SE, M.Ap, telah mengirimkan nota pengantar Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bengkulu Utara untuk Tahun Anggaran 2023 ke Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada Selasa (12/9/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata SE M.Ap, menjelaskan bahwa nota pengantar tersebut merupakan inisiatif dari Bupati Bengkulu Utara untuk mengajukan perubahan APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 kepada DPRD Bengkulu Utara. Tujuannya adalah agar Raperda ini dapat diteliti, dibahas, dan akhirnya disetujui serta disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023.

Foto: Suasana Pada Saat Paripurna DPRD Bengkulu Utara, mendengarkan Nota Pengantar untuk Perubahan APBD 2023, selasa.(12/9/23).

Wabup Bengkulu Utara juga menekankan bahwa ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan rutin di daerah, yang merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana publik berjalan dengan efisien, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Sampaikan Raperda APBD-P 2023: Langkah Menuju Kemajuan Bengkulu

Lebih lanjut, Wakil Bupati Bengkulu Utara mengucapkan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Utara atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Beliau berharap agar DPRD dapat melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga Raperda ini dapat diselesaikan secara kolaboratif tanpa memakan waktu yang terlalu lama.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa DPRD akan melakukan kajian mendalam dan pembahasan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Bengkulu Utara, para anggota DPRD, serta Forkopimda dan jajaran OPD. (**)

Editor: (KB1) Share

Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *