Tujuh Daerah di Bengkulu Terima Dana Insentif Fiskal 2024, Ini Daftarnya!

Dana insentif fiskal 2024
Foto: Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Irfan Surya Wardana, pada saat di wawancara awak media, (Ft/Ist).

Tujuh Daerah di Bengkulu Terima Dana Insentif Fiskal 2024, Ini Daftarnya!

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengumumkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak tujuh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu mendapatkan tambahan dana insentif fiskal dari pemerintah pusat dengan total mencapai Rp72,03 miliar. Bantuan ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah lain untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran dan keuangan daerah.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Irfan Surya Wardana, menyatakan bahwa tujuh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu berhasil menerima insentif fiskal berdasarkan kinerja mereka selama tahun anggaran sebelumnya. Pemda-pemda yang menerima tambahan dana ini termasuk Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Seluma.

BACA JUGA: DJPb Bengkulu Sebut: Perpanjangan Batas Waktu Penyerahan Dokumen Kontrak DAK Fisik Hingga 31 Juli 2024

Setiap pemerintah daerah menerima insentif berdasarkan kinerja dalam kategori tertentu. Berikut rincian penerimaan dana insentif fiskal untuk setiap pemda:

  1. Provinsi Bengkulu menerima insentif dalam tiga kategori:
  • Kinerja penurunan stunting: Rp6,34 miliar
  • Kinerja penggunaan produk dalam negeri: Rp6,41 miliar
  • Kinerja percepatan belanja daerah: Rp5,53 miliar

2. Kabupaten Bengkulu Selatan menerima insentif dalam dua kategori:

  • Kinerja penurunan stunting: Rp5,88 miliar
  • Kinerja penggunaan produk dalam negeri: Rp6,47 miliar

3. Kabupaten Bengkulu Tengah juga menerima dana dalam dua kategori:

  • Kinerja penggunaan produk dalam negeri: Rp6,39 miliar
  • Kinerja percepatan belanja daerah: Rp5,72 miliar

4. Kabupaten Bengkulu Utara mendapat insentif berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp6,20 miliar.

5. Kabupaten Lebong menerima insentif untuk dua kategori:

  • Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem: Rp5,63 miliar
  • Kinerja penggunaan produk dalam negeri: Rp6,11 miliar

6. Kabupaten Rejang Lebong mendapat dana untuk kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp5,61 miliar.

7. Kabupaten Seluma menerima dana untuk kinerja penurunan stunting sebesar Rp5,68 miliar.

Irfan menyampaikan bahwa tambahan dana insentif fiskal ini merupakan hasil dari kompetisi antar seluruh pemda di Indonesia. Pemda yang berhasil menunjukkan kinerja baik sepanjang tahun anggaran berpotensi menerima insentif dari pemerintah pusat. Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi daerah-daerah lainnya di Bengkulu untuk meningkatkan kinerja mereka, terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Transfer ke Daerah (TKD).

BACA JUGA: Penyaluran Dana Desa di Bengkulu Capai 751,23 Miliar Hingga Agustus 2024

“Kami juga berharap dengan adanya tambahan insentif fiskal ini, bisa menjadi dorongan bagi pemda lainnya untuk bekerja lebih baik dalam pengelolaan APBD dan TKD, sehingga pada tahun-tahun berikutnya, lebih banyak daerah yang bisa menerima insentif fiskal,” ujar Irfan.

Dana insentif fiskal ini dapat dimanfaatkan oleh setiap pemda untuk berbagai keperluan yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah masing-masing. Beberapa penggunaan yang diizinkan termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas daerah, dan proyek-proyek strategis lainnya. Dana ini juga bisa digunakan untuk mendukung pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD), serta menyesuaikan dengan proposal awal yang diajukan oleh masing-masing pemda kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Bengkulu Capai Rp1,15 Triliun di Juli 2024: Optimisme Melampaui Target Tahun Ini

Selain itu, dana insentif ini dapat digunakan untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah, seperti pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran, serta upaya lain yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dana ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan yang disesuaikan dengan prioritas daerah masing-masing, Pemda juga harus memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan proposal yang diajukan sebelumnya,” Imbuh Irfan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *