DJPb Bengkulu Sebut: Perpanjangan Batas Waktu Penyerahan Dokumen Kontrak DAK Fisik Hingga 31 Juli 2024

Perpanjangan batas waktu DAK Fisik
DJPb Bengkulu Sebut: Perpanjangan Batas Waktu Penyerahan Dokumen Kontrak DAK Fisik Hingga 31 Juli 2024, (Ft/ist).

DJPb Bengkulu Sebut: Perpanjangan Batas Waktu Penyerahan Dokumen Kontrak DAK Fisik Hingga 31 Juli 2024

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk Perpanjangan Batas Waktu penyerahan dokumen kontrak untuk penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari yang sebelumnya dijadwalkan hingga 22 Juli 2024 menjadi 31 Juli 2024. Perubahan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II, Sunaryo, perpanjangan waktu ini diperlukan karena banyak organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu DAK Fisik di Bengkulu yang belum menyerahkan dokumen kontrak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA: Penyerapan Dana DAK Pertanian Kabupaten Mukomuko Capai 50%: Fokus pada Pembangunan Sarana dan Prasarana

Sunaryo menjelaskan bahwa saat ini masih ada sejumlah wilayah di Bengkulu yang nilai kontrak penyalurannya di bawah 60 persen, meskipun beberapa wilayah lainnya telah mencapai angka kontrak di atas 99 persen. Secara keseluruhan, hingga 24 Juli 2024, persentase penyampaian kontrak yang tercatat melalui aplikasi OMSPAN mencapai 80,92 persen.

Perpanjangan batas waktu ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kontrak dapat dilengkapi dan diserahkan tepat waktu. Tanpa penyerahan kontrak yang memadai, anggaran yang telah dialokasikan dalam rencana kontrak akan dibebankan kembali ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Lebih lanjut, jika anggaran DAK Fisik untuk tahun ini tidak terealisasi, dana yang tidak terpakai tidak dapat digunakan kembali, dan kemungkinan pagu anggaran untuk tahun berikutnya akan mengalami pengurangan.

BACA JUGA: Rapat Persiapan Usulan DAK 2025 Kabupaten Kaur: Bappeda Litbang Fokus pada Perencanaan dan Sinergi Antar OPD

Sunaryo juga menekankan pentingnya bagi pemerintah daerah untuk segera mengusulkan dokumen kontrak agar penyaluran DAK Fisik dapat dimaksimalkan. Langkah ini penting untuk mendukung keberhasilan berbagai proyek pembangunan daerah yang menggunakan dana tersebut.

Hingga saat ini, DJPb mencatat bahwa penyaluran DAK Fisik di Provinsi Bengkulu telah mencapai Rp197,9 miliar, yang setara dengan 18,17 persen dari total pagu anggaran yang disediakan pemerintah pusat sebesar Rp1,08 triliun.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Kejar Penyelesaian Kontrak DAK Sebelum Tenggat Waktu Hindari Sanksi

Penambahan waktu ini memberikan kesempatan tambahan bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan dan memastikan bahwa seluruh alokasi dana dapat digunakan secara optimal. Diharapkan dengan adanya perpanjangan waktu ini, semua dokumen yang diperlukan dapat diselesaikan dan diajukan sehingga program-program yang didanai oleh DAK Fisik dapat terlaksana dengan baik dan sesuai target yang telah ditetapkan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *