Strategi Pencegahan Korupsi di Dunia Usaha: Mengatasi Tantangan dalam Proses Perizinan

Foto: dari Kiri Direktorat Penindakan Korupsi Badan Usaha (DPKBU) Ipi Maryati Kuding, Maruli Tua Sekretaris daerah Bengkulu Hamka Sabri

Strategi Pencegahan Korupsi di Dunia Usaha: Mengatasi Tantangan dalam Proses Perizinan

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Kepala Tim Penegak Antikorupsi (KTPA) untuk Direktorat Penindakan Korupsi Badan Usaha (DPKBU) Ipi Maryati Kuding mengungkapkan data statistik penanganan perkara yang telah dilakukan KPK sejak tahun 2004 hingga 2022. Statistik ini menunjukkan bahwa sektor swasta, termasuk pelaku usaha, merupakan kelompok yang paling buruk. sering ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Ikuti Supervisi Road Show Bus KPK 2023

“Dalam data ini tergambar bahwa dunia usaha memiliki andil terbesar dalam kasus-kasus korupsi. Modus operandi yang umum meliputi suap, gratifikasi, dan pemerasan, merupakan pola yang paling sering teridentifikasi,” ungkap Ipi Maryati dalam sebuah sesi koordinasi untuk perbaikan proses perizinan pertambangan mineral non logam dan batuan (MBLB) serta pajak daerah MBLB. Acara ini diadakan di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023.

Foto: Sekretaris daerah seprovinsi Bengkulu saat mengikuti acara rapat koordinasi Pembenahan Perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) KPK dipimpin oleh Kepala Tim Koordinasi Pencegahan (KTP) KPK Wilayah I, Maruli Tua, Mohammad Jhanattan selaku Penanggungjawab Wilayah Bengkulu dan Direktorat Penindakan Korupsi Badan Usaha (DPKBU) Ipi Maryati Kuding.

Lebih lanjut, Ipi Maryati menjelaskan bahwa sektor yang rentan terhadap korupsi adalah sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa. “Apa yang membuat sektor-sektor ini menjadi lebih rentan terhadap korupsi? KPK telah memperhatikan bahwa masih ada celah untuk praktik-praktik korupsi yang terjadi di dalamnya,” tambahnya.

Korupsi sering terjadi dalam konteks transaksi karena proses perizinan yang kerap kali tidak memberikan kejelasan mengenai biaya, prosedur, persyaratan, dan waktu yang diperlukan.

“Celah-celah inilah yang memungkinkan adanya praktik-praktik transaksional. Misalnya, pelaku usaha yang berusaha mempercepat publikasi izin dengan memberikan ketidakseimbangan kepada petugas atau bahkan untuk memastikan bahwa proses perizinan dapat dipercepat karena tidak ada kepastian mengenai waktunya,” lanjutnya.

Meskipun demikian, Ipi Maryati mencatat bahwa saat proses perizinan ini telah terjadi melalui penggunaan sistem online dan situs web, sehingga risiko praktik transaksional yang berpotensi menyebabkan korupsi dapat dikurangi.

Dari perspektif lain, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, menyatakan bahwa untuk mencegah korupsi dalam domain perizinan dan layanan publik, setiap tahapan pekerjaan harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat yang berencana untuk mengurus perizinan atau administrasi lainnya akan memiliki pemahaman mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kami juga akan melaksanakan sosialisasi kampanye. Gubernur telah mengeluarkan surat edaran dan pemberitahuan resmi terkait perizinan. Yang terpenting adalah SOP penerapan dan sosialisasi kampanye ini, sehingga kita dapat mencegah praktik korupsi,” ujar Hamka Sabri setelah berpartisipasi dalam sesi koordinasi bersama KPK RI.

Lebih lanjut Hamka menjelaskan bahwa tidak ada hambatan atau kesulitan dalam proses perizinan itu sendiri. Namun terkadang masyarakat kurang memahami mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses perizinan atau kurangnya pemahaman terkait sosialisasi yang telah dilakukan.

“Pada kenyataannya, proses perizinan tidak rumit, hanya saja terkadang masyarakat belum sepenuhnya memahami persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus izin usaha, dan juga terkadang ada kekurangan dalam pelaksanaan sosialisasi,” tambah Sekda Hamka.

Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari Roadshow Bus KPK di Provinsi Bengkulu. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Tim Koordinasi Pencegahan (KTP) KPK Wilayah I, Maruli Tua, dan Penanggungjawab Wilayah Bengkulu untuk Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Mohammad Jhanattan.(**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *