Seorang Wanita Rugi Ratusan Juta Akibat Penipuan Bisnis Batu Bara, Dua Tersangka Ditahan
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Merry Susanti, seorang wanita berusia 32 tahun asal Desa Kerkap, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi korban penipuan berkedok bisnis batu bara. Ia kehilangan uang sebesar Rp 377 juta setelah terjebak dalam tipu daya pelaku yang mengaku bisa menguntungkan dari investasi batu bara. Berikut adalah kronologi dan langkah hukum terkait kasus ini.
Kejadian ini bermula pada bulan Mei 2023, ketika Merry Susanti diajak oleh terduga pelaku berinisial DA (40) dari Desa Selubuk, Kecamatan Air Napal, dan AH (45) dari Desa Dusun Raja, Kecamatan Lais, untuk berinvestasi dalam bisnis batu bara. Dalam tawaran tersebut, DA dan AH menjanjikan keuntungan yang dibagi rata dengan modal operasional yang harus diserahkan oleh Merry.
BACA JUGA: Pentingnya Keamanan dalam Sistem Pembayaran Digital: Waspada Terhadap Potensi Penipuan
“Pada saat itu, Merry Susanti diundang ke kediamannya untuk membahas investasi, Dia diminta untuk mentransfer uang senilai total Rp 377 juta secara bertahap dengan janji keuntungan yang akan dibagi dua,” jelas Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Fahmi Arifrianto, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Novi Irawan, S.H., dalam konferensi pers di Mapolda Bengkulu pada Rabu (7/8/2024).
Setelah mengirimkan uang sesuai kesepakatan, Merry Susanti tidak mendapatkan hasil seperti yang dijanjikan. Keuntungan yang seharusnya dibagi dua tidak pernah diterima, dan pelaku juga tidak dapat dihubungi lagi. Merasa dirugikan, Merry kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Waspada Foto dan Nama Sekdaprov Bengkulu Dicatut Pelaku Penipuan
Dalam laporannya Penipuan bisnis batu bara, Merry mengungkapkan bahwa terduga pelaku tidak hanya gagal memenuhi janji mereka, tetapi juga menghindar dari tanggung jawab. Hal ini membuatnya merasa terjebak dalam situasi penipuan yang merugikan secara finansial.
Setelah menerima laporan dari Merry Susanti, Polda Bengkulu melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku, DA dan AH, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka saat ini berada dalam tahanan dan akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana.
“Karena tidak ada realisasi dari kesepakatan yang dibuat dan korban merasa dirugikan, ia melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu, Setelah penyelidikan, kedua terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini kami tahan, Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkap AKBP Novi Irawan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











