Sanksi KASN Ke Penjabat Wali Kota Bengkulu, Ini Rekomendasinya
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, telah berujung pada sanksi yang ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berdasarkan Surat Rekomendasi KASN Nomor B-11/NK.01.00/03/2024, tanggal 1 Maret 2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Arif Gunadi dihadapkan pada tindakan disipliner.
“Kami memohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap kinerja Ir Arif Gunadi, M.Si, selaku Penjabat Wali Kota Bengkulu, sesuai dengan Surat Ketua KASN Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024 tanggal 29 Februari 2024,” demikian penjelasan yang terdapat dalam Surat Rekomendasi KASN pada Selasa, 4 Maret 2024.
BACA JUGA: Tilang Untuk Pengendara Melanggar Aturan Parkir: Langkah Tegas untuk Ketertiban Lalu Lintas
Sanksi KASN tidak hanya meminta evaluasi terhadap jabatan yang diemban oleh Arif Gunadi oleh Mendagri, tetapi juga mengenakan hukuman disiplin PNS kepada beliau. Sanksi yang dijatuhkan berupa Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, sesuai dengan aturan yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi disiplin tersebut meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% yang akan dilakukan selama tiga periode waktu yang berbeda, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
BACA JUGA: Penambahan Kuota BBM Subsidi di Bengkulu 8%: Regulasi Ketat Diterapkan
Sebelumnya, Arif Gunadi dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat Garda Rafflesia dan DPW Kibar Bengkulu ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan umum 2024. Dugaan ini berawal dari penyebaran stiker digital yang mempromosikan salah satu calon legislatif dalam grup WhatsApp “Silaturahmi Bengkulu”.
Stiker digital tersebut merupakan bagian dari kampanye yang mengajak untuk memilih Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Kota Bengkulu, Dwi Ratnawati. Dwi Ratnawati, yang ternyata adalah istri Arif Gunadi, maju sebagai caleg melalui Partai Amanat Nasional (PAN).
BACA JUGA: Pj Walikota Bengkulu Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Semester II Tahun 2023 dari BPK
”Kami mengapresiasi KASN atas tindakannya melihat pelanggaran oleh PNS sebagai sesuatu yang serius, Ini merupakan peringatan bagi ASN lain untuk selalu menjaga netralitas mereka, Kami berharap pihak terkait, khususnya Menteri Dalam Negeri, segera menindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” ujar Sekretaris Garda Rafflesia, Syaiful Anwar.
Selain dilaporkan ke KASN, Arif Gunadi juga mendapat laporan dari kelompok aktivis dan advokat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu. Bawaslu Kota Bengkulu telah menyatakan bahwa Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, telah melanggar netralitas ASN dan telah meneruskan keputusan tersebut ke KASN. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











