Rakornas Gakkumdu Bengkulu: Jaga Pemilu Bersih 2024
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menghadiri dan Sekaligus Membuka acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Provinsi Bengkulu yang diadakan di Hotel Mercure, pada Jumat, (15/11/24), Rakornas ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas lembaga untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 tetap bersih, jujur, dan adil.
Rakornas Gakkumdu kali ini mengusung tema “Deklarasi Netralitas Kepala Desa dan ASN dalam Pencegahan Tindak Pidana Pemilu” Tema ini mencerminkan perhatian besar terhadap pentingnya menjaga netralitas, terutama dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, yang sering menjadi sorotan dalam setiap proses pemilu di berbagai daerah.
BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Gelar Rapat Persiapan Pengawasan Pemilu Kepala Daerah 2024
Dalam acara tersebut, Plt Gubernur Rosjonsyah menegaskan pentingnya peran Sentra Gakkumdu dalam menciptakan pemilu yang bebas dari tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya. Ia menyampaikan apresiasi atas kontribusi besar Gakkumdu dalam membantu menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana pemilu yang terjadi sebelumnya.
“Saya sangat menghargai peran Sentra Gakkumdu yang telah menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas proses demokrasi, Rakornas ini menjadi langkah penting untuk mempersiapkan pemilu yang lebih baik dan bebas dari kecurangan,” ujar Rosjonsyah dalam sambutannya.
BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Terima 18 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, Delapan Di Antaranya Teregistrasi
Plt Gubernur Rosjonsyah mengingatkan bahwa pemilu bukan sekadar proses politik, tetapi juga mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang demokratis.
“Integritas pemilu adalah fondasi utama dari demokrasi, Jika pemilu kita bersih dan adil, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat,” tambah Rosjonsyah.
Ketua Bawaslu Bengkulu, Eko Sugianto, dalam kesempatan tersebut juga menekankan bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi demokrasi di Indonesia, khususnya di Bengkulu. Ia menyoroti potensi pelanggaran yang dapat terjadi, terutama yang melibatkan ASN dan kepala desa.
BACA JUGA: Menuju Pemilu Berkualitas 2024: Bawaslu Provinsi Bengkulu Teken MoU dengan Unihaz
Menurut Eko, ASN memiliki tanggung jawab untuk tetap netral dalam proses pemilu. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak kasus pelanggaran yang melibatkan ASN atau kepala desa karena keberpihakan kepada salah satu calon atau partai politik tertentu.
“ASN dan kepala desa harus menjaga kualitas demokrasi, Potensi pelanggaran selalu ada, tetapi dengan sinergi yang kuat antara Sentra Gakkumdu dan stakeholder lainnya, kita dapat meminimalisasi hal tersebut,” jelas Eko Sugianto. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ