Proyek Pembukaan Badan Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Pembukaan badan jalan Desa Pino Baru
Proyek Pembukaan Badan Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis, (Ft/Ist/Ij).

Proyek Pembukaan Badan Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Pemerintah Desa (Pemdes) Pino Baru, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, melaksanakan proyek Pembukaan Badan Jalan Ketahanan Pangan Talud dan Plat Duiker pada tahun 2024. Proyek ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp.153.000.000,- yang bersumber dari Anggaran Dana Desa. Tujuan utama dari pembukaan badan jalan ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengangkut hasil pertanian.

Pembukaan badan jalan ini sangat penting bagi masyarakat Desa Pino Baru. Dengan adanya jalan baru, akses menuju lahan pertanian menjadi lebih mudah. Hal ini akan meningkatkan efisiensi dalam mengangkut hasil panen, mengurangi biaya transportasi, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan petani.

 

Pembukaan badan jalan Desa Pino Baru
Foto: Tampak Pembukaan badan jalan Desa Pino Baru 2024 yang telah selesai dibangun dengan anggaran Dana Desa, (Ft/Ist/Ij).

Namun, dari data yang dihimpun oleh media, terdapat dugaan bahwa proyek ini tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Dalam penimbunan badan jalan, material timbunan tidak diambil dari luar. Selain itu, campuran semen untuk pembangunan talud diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Plat duiker yang dibangun juga mengalami masalah serupa.

Joni Feradius, seorang penggiat anti korupsi, mengungkapkan bahwa material timbunan yang digunakan seharusnya didatangkan dari luar dan galian C (kuari) harus memiliki izin yang lengkap.

BACA JUGA: Pemdes Maras Bangun Jalan Sentra Produksi, Timbunan Pilihan Diambil dari Sawah

“Biasanya, pembukaan badan jalan itu di RAB-nya ada timbunan badan jalan, Timbunan badan jalan disebut timbunan pilihan,” ujar Joni Feradius kepada media, Sabtu (3/8/24).

Lanjut Joni, Proyek Dana Desa ini (Red-Pino Baru) harus Mengikuti spesifikasi teknis dalam pembangunan infrastruktur untuk memastikan kualitas dan daya tahan jalan yang dibangun. Material timbunan yang tidak sesuai dapat menyebabkan ketidak padatan badan jalan sehingga kerusakan pada badan jalan dalam waktu singkat, Hal ini tidak hanya merugikan dari segi ekonomi.

”Penggunaan dana desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, Pemdes Pino Baru perlu memastikan bahwa setiap proyek yang didanai dari Anggaran Dana Desa memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan memantau pelaksanaan proyek untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” Ungkap Joni.

BACA JUGA: Warga Kecamatan Air Nipis Butuhkan Jembatan Permanen untuk Menghubungkan Tiga Desa

Penggiat anti korupsi Joni Feradius yang sebagai Sekretaris DPW KIBAR Bengkulu berharap bahwa Pemdes untuk dapat mengambil langkah-langkah dalam memastikan bahwa proyek ini dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Transparansi dalam penggunaan dana desa dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan bahwa proyek infrastruktur memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dengan Adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini harus ditangani dengan serius. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis adalah kunci untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Langkah ke Depan

  1. Audit Independen: Untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, Pemdes Pino Baru bisa bekerja sama dengan auditor independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
  2. Sosialisasi dan Pelibatan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sosialisasi mengenai pentingnya mengikuti spesifikasi teknis dan pelaporan jika ditemukan penyimpangan perlu dilakukan.
  3. Pemantauan Berkelanjutan: Pemantauan berkala oleh instansi terkait, seperti inspektorat daerah, dapat memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

*Awak Media beberapa kali menghubungi Nomor Ponsel Kepala Desa namun tidak membuahkan Hasil*

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Iqbal Juniko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *