Pemerintah RI Menggagas Inisiatif Revolusioner dalam Perang Melawan Narkoba

Rapat Terbatas Presiden Joko Widodo
Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam keterangannya kepada awak media usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023. Foto: BPMI Setpres.

Presiden Joko Widodo Menggagas Inisiatif Revolusioner dalam Perang Melawan Narkoba

KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas yang melibatkan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Kamis ini di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat ini dirancang khusus untuk membahas masalah yang semakin meresahkan, yaitu pemberantasan dan penanganan narkoba di Tanah Air. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, memberikan gambaran tentang rencana-rencana pemerintah dalam menghadapi masalah narkoba.

Mahfud Md menyatakan bahwa masalah narkoba telah menyebabkan banyak korban, terutama para pengguna, dan mengakibatkan lapas-lapas di Indonesia menjadi sangat padat. Pemerintah berkomitmen untuk menangani berbagai aspek masalah ini, termasuk para pengguna, pengedar, dan bandar narkoba. “Tindakan-tindakan tertentu saat ini sedang dirancang oleh Polri dan Kepala BNN untuk menindak pengedar dan bandar,” ujar Mahfud dalam keterangannya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Lantik Lima Wakil Menteri

Selain upaya penegakan hukum, pemerintah juga sedang mempersiapkan infrastruktur pendukung. Salah satu langkah nyata adalah pembangunan penjara atau lapas dengan sistem keamanan tinggi. Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo akan ikut meninjau peresmian penjara ini di Nusa Kambangan. Ini adalah langkah-langkah penting untuk memastikan para bandar narkoba dan pelaku kejahatan terkait narkoba dipenjarakan dengan aman dan efisien.

Namun, hal yang paling mencolok dari pertemuan tersebut adalah rencana pemberian grasi massal bagi para pengguna narkoba. Meski hal ini belum dibahas secara rinci dalam rapat kabinet, Mahfud menjelaskan bahwa gagal memulai koordinasi dengan beberapa lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung. Grasi massal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada para pengguna narkoba yang mungkin terlibat dalam masalah ini.

BACA JUGA: Tangkal Dini Penyebaran Narkoba, Wabup BU Canangkan “Desa Bersinar” Bersama BNN

“Grasi massal ini bukan yang pertama kali di Indonesia, karena pemerintah pernah memberikannya selama pandemi Covid-19. Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dalam waktu dekat,” tambah Mahfud. Rencananya, pemberian grasi massal akan segera dibahas secara lebih mendalam dan disiapkan sebelum tahun 2024 berakhir. Keputusan akhir akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo setelah semua persiapan matang dilakukan.

Keputusan pemerintah ini telah menuai berbagai reaksi di masyarakat. Ada yang mendukung langkah pemberian grasi massal sebagai bentuk empati terhadap para pengguna narkoba yang mungkin terlibat dalam masalah kesehatan mental dan ketergantungan. Namun, ada pula yang khawatir bahwa langkah ini bisa membuka pintu lebar-lebar bagi peredaran narkoba dan mengurangi efektivitas upaya pemberantasan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Dorong Kerja Sama Ekonomi Biru di KTT ASEAN-India ke-20

Sementara itu, banyak kalangan juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam meningkatkan penegakan hukum terhadap pengedar dan bandar narkoba. Keberlanjutan usaha pemberantasan narkoba ini akan menjadi salah satu hal yang perlu terus diawasi oleh masyarakat.

Sebagian besar warga Indonesia berharap bahwa upaya pemerintah dalam menangani masalah narkoba akan membawa perubahan positif dalam masyarakat. Dalam hal ini, semoga rencana-rencana yang telah diungkapkan dalam rapat tersebut dapat segera dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab.

Sementara Masyarakat menantikan lebih lanjut terkait pemberian grasi massal, masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan memberikan bantuan kepada individu yang memerlukan rehabilitasi dan dukungan dalam mengatasi masalah narkoba.(**)

Editor: (KB1) Share

Mangcek

Sumber: BPMI Setpres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *