Polda Bengkulu Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dalam Operasi Sepekan

Penangkapan narkoba Polda Bengkulu
Foto: Polda Bengkulu Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dalam Operasi Sepekan, pada saat Konfrensi Pers hari Jumat, (01/11/24), (ft/ist).

Polda Bengkulu Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dalam Operasi Sepekan

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Subdit I, II, dan III berhasil menangkap delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan selama sepekan terakhir. Penangkapan ini menunjukkan komitmen serius Polda Bengkulu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Selama operasi penegakan hukum yang berlangsung satu minggu penuh, Subdit I, II, dan III di bawah Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu bekerja sama untuk melacak dan menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari total delapan orang yang ditangkap, Subdit I berhasil mengamankan tiga tersangka, Subdit II menangkap satu tersangka, dan Subdit III menangkap empat orang lainnya.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Gandeng Media Perkuat Sosialisasi Anti-Terorisme dan Radikalisme demi Jaga Keutuhan NKRI

AKBP Juan Febrianto, Kepala Bagian Wassidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mengumumkan hasil operasi ini di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada hari Jumat, “Dalam seminggu ini, Subdit I, II, dan III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKBP Juan dalam keterangannya, pada jumat.

Para tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai latar belakang dan tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu dan sekitarnya. Berikut ini adalah identitas para tersangka:

  1. RH (36), warga Kecamatan Ipuh, Mukomuko;
  2. MF (23), warga Kecamatan Curup Utara, Rejang Lebong;
  3. RD (29), warga Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong;
  4. FA (49), warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu;
  5. NZ (29), warga Kecamatan Teramang Jaya, Mukomuko;
  6. PI (50), warga Kecamatan Panjung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat;
  7. LH (42), warga Kecamatan Sindang Kelingi, Rejang Lebong;
  8. YB (30), warga Kota Bengkulu;

AKBP Juan menjelaskan bahwa tersangka-tersangka ini memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari pedagang, sopir, wiraswasta, tuna karya, hingga seorang petugas keamanan (satpam). Hal ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba bisa menjangkiti siapa saja dari berbagai lapisan masyarakat tanpa pandang profesi.

Selama operasi penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan para tersangka dalam kasus narkotika. Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu, uang tunai hasil transaksi narkoba, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasi, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Ungkap Kasus Korupsi Proyek Puskeswan Pertanian Bengkulu Tengah: 10 Tersangka Ditetapkan

Barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Bengkulu dan sekitarnya, “Penyitaan barang bukti ini menjadi langkah awal bagi kami untuk melacak dan menindak jaringan peredaran narkoba lainnya,” ungkap AKBP Juan.

Polda Bengkulu menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika. Langkah tegas ini, menurut AKBP Juan, diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Bengkulu.

“Polda Bengkulu akan terus melakukan operasi penegakan hukum secara intensif terhadap jaringan narkoba yang ada di wilayah kami,” tegas AKBP Juan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *