Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga 15 Januari 2025: Berikut Panduan Lengkapnya

Pendaftaran PPPK tahap 2
Foto: Pj Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, (Ft/Ist).

Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga 15 Januari 2025: Berikut Panduan Lengkapnya

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah resmi memperpanjang waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB, Hal ini tertuang dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025, Surat ini mengatur tentang penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 tahap 2.

Perpanjangan waktu ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, serta mereka yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024. Penyesuaian ini juga berlaku untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan melamar formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Raih Apresiasi BKN dengan Nilai Indeks NSPK 80,93

Pj Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, membenarkan informasi tersebut, Ia menyampaikan bahwa pendaftaran tahap 2 ini resmi diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

“Iya, pendaftarannya diperpanjang, Calon pelamar yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat,” ungkap Eko, Rabu (08/01/25).

BACA JUGA: Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Pemkot Bengkulu 2024 Dimulai, 391 Peserta Bersaing Ketat

Eko juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memverifikasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar pada tahap 2 ini melalui sistem SSCASN. Ia mendorong para calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Calon pelamar diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah untuk mencari informasi. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan informasi atau upaya penipuan.

BACA JUGA: Seleksi PPPK Kota Bengkulu: Ribuan Honorer Jalani Tes CAT

Selain itu, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan cermat dan memastikan data yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan. Pendaftaran yang dilakukan secara tepat waktu akan membantu mengurangi risiko kendala teknis di menit-menit terakhir.

Berikut adalah cara mendaftar PPPK tahap 2 melalui situs resmi SSCASN:

  1. Buka situs resmi: Akses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Buat akun: Daftarkan diri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email aktif.
  3. Masuk kembali: Login ke akun menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
  4. Lengkapi biodata: Isi informasi pribadi dengan lengkap.
  5. Isi informasi pendidikan: Masukkan data ijazah dan gelar pendidikan terakhir.
  6. Lengkapi data diri lainnya: Sertakan informasi alamat, agama, tinggi badan, nomor ponsel, dan lainnya sesuai identitas resmi.
  7. Pilih jenis seleksi: Pilih kategori “PPPK”.
  8. Pilih instansi dan formasi: Tentukan instansi dan formasi yang diinginkan.
  9. Masukkan detail pendidikan: Tambahkan informasi ijazah pendidikan terakhir.
  10. Isi riwayat pekerjaan: Cantumkan pengalaman kerja yang relevan.
  11. Periksa resume: Pastikan seluruh data yang diinput sudah benar.
  12. Akhiri pendaftaran: Jika semua data sudah sesuai, selesaikan proses pendaftaran.
  13. Cetak kartu pendaftaran: Simpan kartu pendaftaran sebagai bukti.

Berdasarkan lampiran surat Plt. Kepala BKN, berikut adalah jadwal terbaru untuk seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tahap 2:

  1. Pendaftaran: Hingga 15 Januari 2025.
  2. Seleksi administrasi: Hingga 3 Februari 2025.
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025.
  4. Masa sanggah: 19-21 Februari 2025.
  5. Jawaban sanggah: 20-27 Februari 2025.
  6. Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025.
  7. Penarikan data final: 1-7 Maret 2025.
  8. Pemetaan lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025.
  9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025.
  10. Pengumuman peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025.
  11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025.
  12. Seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025.
  13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025.
  14. Integrasi nilai kompetensi: 30 April-22 Mei 2025.
  15. Pengumuman kelulusan: 22-31 Mei 2025.
  16. Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025.
  17. Usulan penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.

 

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *