Permendagri Nomor 10 Tahun 2024: Aturan Baru Pakaian Dinas ASN di Kemendagri dan Pemda

Pakaian dinas ASN
Foto: Permendagri Nomor 10 Tahun 2024: Aturan Baru Pakaian Dinas ASN di Kemendagri dan Pemda, (Ft/Ist).

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024: Aturan Baru Pakaian Dinas ASN di Kemendagri dan Pemda

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda), Aturan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 ini bertujuan untuk menyamakan pakaian dinas antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang kini sama-sama dikelompokkan sebagai ASN.

Dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, pakaian dinas harian ASN dibagi menjadi tiga jenis utama:

BACA JUGA: Sosialisasi Permendagri 15/2024: Strategi Penyusunan APBD 2025 untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efektif

  1. Pakaian Khaki
    Pakaian berwarna khaki akan dikenakan setiap hari Senin dan Selasa, Seragam ini melambangkan keseragaman dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
  2. Kemeja Putih
    Kemeja putih akan dikenakan setiap hari Rabu. Pilihan warna ini mencerminkan kesederhanaan dan netralitas ASN sebagai abdi negara.
  3. Batik/Tenun/Lurik
    Pada hari Kamis dan Jumat, ASN diwajibkan mengenakan pakaian berbahan batik, tenun, atau lurik. Aturan ini bertujuan untuk mendukung pelestarian budaya lokal dan memperkenalkan keanekaragaman budaya Indonesia melalui pakaian tradisional.

Ketentuan pakaian dinas ini berlaku secara merata, baik untuk PNS maupun PPPK, sehingga tidak ada perbedaan dalam penerapan aturan ini di lingkungan Kemendagri maupun Pemda.

BACA JUGA: Puskesmas di Kota Bengkulu Terapkan Sistem BLUD Tahun 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini. Dalam rangka pelaksanaan aturan tersebut, Pemkot Bengkulu tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari peraturan ini.

“Saat ini turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah masih dalam proses tahap penyusunan Perwal, Insyaallah dalam waktu dekat dapat disosialisasikan di lingkungan Pemkot Bengkulu,” jelas Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Bengkulu, Susi Susanty, Selasa (14/01/25).

BACA JUGA: Dengan Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik, Pemkot Bengkulu Raih APBD Award 2024

Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan keseragaman, disiplin, dan profesionalisme ASN di seluruh Indonesia, Pemkot Bengkulu akan segera mensosialisasikan aturan ini setelah penyusunan Perwal selesai. Sosialisasi akan mencakup seluruh OPD di lingkungan Pemkot Bengkulu. ASN diharapkan memahami dan mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana kerja yang lebih profesional dan teratur. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *