Peristiwa Tidak Mengenakkan: Kades Padang Serasan Dianiaya Saat Menagih Hutang

Kepala Desa Padang Serasan
Foto: Kepala Desa Padang Serasan Wiwin saat Melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian Bengkulu Selatan.

Peristiwa Tidak Mengenakkan: Kades Padang Serasan Dianiaya Saat Menagih Hutang

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN – Sebuah insiden mengejutkan melibatkan Kepala Desa Padang Serasan, Wiwin (42), menjadi sorotan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Niat baik untuk menagih hutang sebesar Rp 20 juta berujung pada perlakuan tidak mengenakkan dan penganiayaan terhadap Wiwin.

Menurut keterangan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, kejadian ini berawal pada Kamis (4/1/2024) malam. Kepala Desa Padang Serasan Wiwin memerintahkan anak buahnya untuk menagih hutang kepada terduga pelaku U (45) yang merupakan warga Desa Tebat Kubu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun, kunjungan anak buah Wiwin tidak berujung pada pertemuan dengan U, melainkan dengan anak terduga pelaku berinisial E. Anak tersebut mengabarkan bahwa U tidak berada di rumah.

BACA JUGA: Tindakan Cepat Polsek Kota Manna: Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Diamankan

Mendapat laporan tersebut, Kepala Desa Padang Serasan Wiwin memutuskan turun tangan dan langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Di sana, Wiwin bertemu dengan anak terduga pelaku, E. Sayangnya, alih-alih membicarakan penagihan hutang, situasi berubah menjadi tegang. Anak terduga pelaku tidak hanya memaki-maki Wiwin, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadapnya. Kejadian ini semakin memburuk ketika U, terduga pelaku utama, muncul dari dalam rumah dengan senjata tajam. Ancaman dan penganiayaan langsung terjadi, meninggalkan Wiwin terluka dan memerlukan perawatan medis di RSUD Hasanuddin Damrah.

“Korban mendapat penganiayaan dari terduga pelaku dan beberapa orang, dan korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Hasanuddin Damrah akibat dianiaya,” ungkap Kasi Humas.

Kasus penganiayaan terhadap Kades Padang Serasan ini sudah dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan dan sedang didalami oleh pihak penyidik Polres bengkulu selatan.

BACA JUGA: Problem Solving Polsek Lebong Selatan: Mediasi Perusakan Baliho Caleg

Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa penyelesaian sengketa atau penagihan hutang harus dilakukan dengan cara yang damai dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penggunaan kekerasan, terlebih lagi terhadap pejabat desa, adalah perilaku yang tidak dapat diterima dan melanggar norma-norma sosial yang berlaku.

Pentingnya memahami bahwa setiap masalah dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan. Tindakan kekerasan hanya akan memperburuk situasi dan merugikan semua pihak yang terlibat. pihak berwenang perlu memastikan bahwa hukum ditegakkan dan pelaku kekerasan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Iqbal J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *