Problem Solving Polsek Lebong Selatan: Mediasi Perusakan Baliho Caleg
KANTOR-BERITA.COM, LEBONG – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Mardianto, menunjukkan inisiatif yang positif dalam menangani permasalahan perusakan dan pembakaran baliho Caleg DPRD Dapil 3 Lebong, Wilyan Bachtiar dari Partai Perindo. Tindakan tersebut merupakan langkah problem solving yang dilaksanakan melalui mediasi di Kelurahan Taba Anyar pada Jumat (05/01/24).
Kegiatan mediasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Wilyan Bachtiar, Lurah Taba Anyar, Kanit Intelkam, Babinsa, Ketua Panwaslu Lebong Selatan, wali masing-masing pelaku, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat. Mediasi ini menjadi wadah bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan mendukung terciptanya perdamaian.
BACA JUGA: Netralitas Pemilu: Kapolda Ancam Pecat Bagi Anggota Kepolisian yang Melanggar Etika
Dari hasil mediasi yang dilakukan, orang tua dari para pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik baliho, dan pemilik baliho dengan tulus menerima permintaan maaf tersebut. Sebuah langkah yang menunjukkan kesediaan untuk memaafkan dan berdamai, serta memperkuat semangat perdamaian di tengah masyarakat.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, menyampaikan melalui Kapolsek Lebong Selatan, AKP Kuat Santoso, bahwa para pelaku dalam peristiwa ini adalah anak-anak di bawah umur. Kejadian perusakan baliho tersebut, menurut keterangan Kapolsek, terjadi karena murni tindakan kenakalan remaja. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa para pelaku mengambil baliho milik Caleg untuk digunakan sebagai sumber api saat mereka sedang mencari ikan di sungai.
“Pelaku ini mengambil baliho milik Caleg untuk menyalakan api karena mereka sedang mencari ikan di sungai,” terang Kapolsek.
Langkah-langkah yang diambil melalui mediasi dan permintaan maaf dari pihak pelaku serta penerimaan maaf dari pemilik baliho menandakan sikap kedewasaan dalam menyelesaikan konflik. Pentingnya menanggapi perbuatan para pelaku sebagai tindakan kenakalan remaja, dan bukan sebagai aksi yang berniat merugikan secara sengaja.
Pihak kepolisian melalui Kapolsek Lebong Selatan juga menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian dan perjanjian yang dicapai melalui mediasi ini adalah komitmen bersama untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa tindakan preventif dan rehabilitatif terhadap pelaku yang masih berusia di bawah umur dalam menghindari perulangan perilaku negatif di masa depan. Pendidikan moral dan pembinaan yang baik dapat membantu membentuk karakter positif para remaja sehingga mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan











