Penyuluhan di Desa Padang Beriang: Upaya Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Desa Padang Beriang, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, mengadakan penyuluhan mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan. Acara ini dilangsungkan di Aula Desa Padang Beriang dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Yayan Supriandi, A.Md, Sekcam Pino Raya Afrizal Helmi, Kapolsek Pino Raya, Babinsa, serta seluruh anggota BPD, perangkat desa, dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Yayan Supriandi menekankan pentingnya perhatian terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menjelaskan bahwa kekerasan ini merupakan salah satu masalah serius yang menjadi prioritas pemerintah Indonesia, dan desa juga perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dianggap remeh, Jika kita biarkan, hal ini akan berdampak buruk pada generasi muda kita, terutama anak-anak yang merupakan generasi emas Indonesia, Mereka bisa mengalami trauma berat yang merusak mental, moral dan kesehatan jiwa mereka,” ujar Yayan, Pada Jumat, (23/8/24).
Lebih lanjut, Yayan menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas di tingkat desa. Dengan adanya program penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Padang Beriang menjadi lebih sadar akan pentingnya melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Yayan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan memberikan dukungan kepada korban kekerasan.
Kapolsek Pino Raya, dalam kesempatan yang sama, juga menyampaikan pandangannya mengenai perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ia menjelaskan bahwa perempuan yang menjadi korban kekerasan memiliki hak untuk merasa aman dan mendapatkan perlindungan dari ancaman.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Fokus Penurunan kemiskinan Lewat Program Sosial dan Ekonomi Berkelanjutan
“Perlakuan yang merendahkan martabat manusia tidak bisa ditoleransi, Perempuan harus dihormati dan kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran serius yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penghormatan terhadap perempuan, keadilan dan kesetaraan gender,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa hak-hak perempuan dijamin oleh undang-undang, terutama dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurutnya, undang-undang tersebut dengan jelas mengatur bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabatnya sebagai manusia. Oleh karena itu, Kapolsek mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi dan menjamin bahwa pihak berwajib akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
BACA JUGA: Kapolsek Lebong Utara Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Penyuluhan ini diadakan sebagai bagian dari upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dalam acara ini, masyarakat juga diberikan informasi mengenai langkah-langkah yang bisa diambil untuk mencegah kekerasan dan cara-cara melaporkan jika ada kasus kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam penyuluhan adalah peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi saksi pasif, tetapi juga turut serta dalam melaporkan dan memberikan dukungan kepada korban kekerasan. Selain itu, pentingnya pendidikan dan kesadaran akan hak-hak perempuan dan anak. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan