Penertiban Bangunan Liar di Lahan Milik Kodam XII/Tanjungpura untuk Amankan Aset Negara

Penertiban Bangunan Liar Kodam XIITanjungpura
Foto: Kodam XII/Tanjungpura pada saat Penertiban Bangunan Liar, Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu (22/1/25), (Ft/Ist).

Penertiban Bangunan Liar di Lahan Milik Kodam XII/Tanjungpura untuk Amankan Aset Negara

KBRN1 NUSANTARA, KALIMANTAN BARAT|| Kodam XII/Tanjungpura melaksanakan penertiban terhadap enam unit bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik negara, Penertiban ini menjadi salah satu upaya strategis untuk mengamankan dan menata aset yang dipercayakan negara kepada TNI AD, Hal ini ditegaskan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M., dalam rilis resmi di Pendam XII/Tpr, Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu (22/1/25).

Menurut Kolonel Fajar, dasar hukum penertiban ini sangat jelas, Tanah tempat berdirinya enam unit bangunan liar tersebut merupakan tanah milik negara yang dikuasakan kepada Kementerian Pertahanan RI, dalam hal ini Kodam XII/Tanjungpura, Kepemilikan tanah ini didukung dengan dokumen sah berupa Surat Hak Pakai (SHP) Nomor 905 yang diterbitkan pada 25 Agustus 1984.

BACA JUGA: Silaturahmi Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael dan Media: Sinergi untuk Kemajuan Kalimantan Barat

“Kepemilikan tanah ini juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2016 terkait sengketa lahan yang sudah melalui proses Peninjauan Kembali (PK), Keputusan final ini dikeluarkan pada 19 September 2023, dan memiliki kekuatan hukum tetap,” Kata Kolonel Fajar.

Penertiban enam unit rumah liar ini bukan langkah yang diambil secara mendadak, Rencana penertiban telah dimulai sejak tahun 2016 melalui sosialisasi kepada penghuni, Tahapan ini mencakup pemberian Surat Peringatan (SP), mulai dari SP 1 hingga SP 3, Meski berbagai upaya telah dilakukan, penghuni tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengosongkan bangunan.

BACA JUGA: Kementan Gandeng TNI AD Optimalkan Lahan, Kawal Program Swasembada Pangan di 12 provinsi

Pada tahun 2019, Kodam XII/Tpr mengajukan surat permohonan izin penertiban kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Persetujuan untuk menertibkan bangunan liar akhirnya diterbitkan pada tahun 2023. Namun, meskipun sudah ada persetujuan dari Kasad, penghuni masih enggan meninggalkan rumah tersebut.

“Kami sudah memberikan waktu yang cukup lama untuk mereka mengosongkan area tersebut, Toleransi yang diberikan sejak 2016 hingga awal 2025 menunjukkan komitmen Kodam XII/Tpr dalam menegakkan aturan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” Ujar Kolonel Fajar.

BACA JUGA: Penutupan Latihan Kekar Malindo 47: TNI AD dan TDM Perkuat Persahabatan Indonesia-Malaysia

Meski langkah penertiban ini bersifat tegas, Kodam XII/Tpr tetap memegang prinsip-prinsip kemanusiaan dan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI. Dalam pelaksanaannya, Kodam memberikan toleransi tambahan kepada penghuni serta berbagai bentuk bantuan untuk meminimalkan dampak sosial.

“Kami memastikan bahwa proses penertiban dilakukan secara humanis. Kodam memberikan dana kerohiman kepada penghuni, menyiapkan kendaraan untuk mengangkut barang-barang mereka, dan membantu proses perpindahan ke tempat lain,” Tutur Kolonel Fajar.

BACA JUGA: Tim Wasev Mabes TNI AD Kunjungi TMMD Reguler ke-121 di Rejang Lebong

Penertiban bangunan liar ini menjadi langkah penting untuk melindungi aset negara. Tanah yang dikuasakan kepada Kementerian Pertahanan RI merupakan bagian dari properti negara yang harus digunakan sesuai fungsinya. Keberadaan bangunan liar di area Kodam dapat menghambat fungsi strategis yang seharusnya dimiliki oleh lahan tersebut.

“Kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa aset negara digunakan secara optimal dan sesuai peruntukannya, Keberadaan bangunan liar ini bertentangan dengan aturan dan dapat mengganggu rencana pengembangan fasilitas militer,” tutup Kolonel Fajar. (**)

Editor: (KB1o) Share
Pewarta: Yan’S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *