Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Meringankan Beban Masyarakat

tarif PKB dan BBNKB
Foto: Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah (Tengah), memimpin Rapat untuk Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Rapat Berlangsung pada hari senin, (06/12/25), (Ft/Ist).

Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Meringankan Beban Masyarakat

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, memberikan kabar baik bagi masyarakat Provinsi Bengkulu terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi menetapkan kebijakan penurunan tarif PKB dan BBNKB untuk membantu meringankan beban wajib pajak.

Penyesuaian tarif PKB dan BBNKB ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi dampak dari kenaikan opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025, Opsen yang merupakan tambahan persentase pajak dari pemerintah pusat, naik hingga 66 persen, Kebijakan ini berpotensi meningkatkan beban pajak kendaraan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Rapat Paripurna Perdana DPRD Provinsi Bengkulu 2025: Awal Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Namun, berkat inisiatif dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, tarif PKB dan BBNKB diturunkan untuk memastikan masyarakat tetap mampu memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Kami memberikan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor agar masyarakat tidak terlalu terbebani, Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pembayaran pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Rosjonsyah pada Senin (06/01/25).

BACA JUGA: Rakor Evaluasi TPP ASN 2025, Pemprov Bengkulu Pastikan Transparan Demi Kesejahteraan Pegawai

Penurunan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran pemerintah pusat serta diskresi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini diambil untuk merespons isu kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor yang berpotensi menambah beban masyarakat di berbagai daerah.

”Diskresi dari Presiden Prabowo Subianto memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif pajak kendaraan sesuai dengan kondisi masyarakat di wilayah masing-masing, Langkah ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambah Rosjonsyah.

BACA JUGA: Pendopo Merah Putih: Ikon Baru Kota Bengkulu untuk Kegiatan Masyarakat

Penyesuaian tarif PKB dan BBNKB tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu memacu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, Dengan meningkatnya pembayaran pajak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu juga akan terdongkrak, sehingga anggaran pembangunan daerah dapat lebih optimal.

”Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor, Dengan demikian Pendapatan Asli Daerah juga ikut meningkat, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Bengkulu,” jelas Rosjonsyah.

BACA JUGA: Ekonomi Digital Indonesia Tumbuh Pesat: Menuju Indonesia Emas 2045

Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, Sosialisasi ini akan dilakukan melalui berbagai kanal informasi, termasuk media cetak, digital dan sosialisasi langsung di kantor (Samsat).

Rosjonsyah menambahkan bahwa pihaknya akan menggandeng berbagai instansi, termasuk Samsat, Dinas Perhubungan, dan pihak kepolisian, untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *