Pemkot Pematang Siantar Ambil Tindakan Tegas: Pembongkaran Kios Liar demi Keteraturan Kota

Pemkot Pematang Siantar
Foto: Saat Satpol-PP membongkar dua unit bangunan kios liar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, pada hari kamis, (07/12/23).

Pemkot Pematang Siantar Ambil Tindakan Tegas: Pembongkaran Kios Liar demi Keteraturan Kota

KANTOR-BERITA.COM, PEMATANG SIANTAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan membongkar dua unit bangunan kios liar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, pada Kamis (07/12/2023) mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Pembongkaran ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penindakan terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin, sebagai upaya Pemerintah Kota dalam menjaga keteraturan dan tata ruang kota.

Kepala Satpol PP Pemkot Pematang Siantar, Pariaman Silaen SH, memimpin langsung operasi pembongkaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 300.1.1/1634/XII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran dan sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.11.1/1753/SATPOL/XII/2023.

Pemkot Pematang Siantar
Foto: Saat Satpol-PP membongkar dua unit bangunan kios liar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, pada hari kamis, (07/12/23).

Sebelum melaksanakan operasi, personel yang terlibat dalam tugas tersebut berkumpul di kantor Satpol PP Pematang Siantar. Setelahnya, mereka bergerak menuju lokasi pembongkaran. Begitu tiba di lokasi, personel Satpol PP segera melaksanakan pembongkaran terhadap dua kios yang berdiri tanpa izin.

Pariaman menjelaskan, “Kami berharap dengan tindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang nekat membangun tanpa izin, Kita telah melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan kios yang berdiri tanpa izin atau ilegal, Kami menginginkan keteraturan dan ketertiban dalam penggunaan lahan dan tata ruang kota.”

BACA JUGA: Wali Kota Pematang Siantar Letakkan Batu Pertama Renovasi Masjid Nurul Hikmah

Tindakan pembongkaran ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam menegakkan aturan dan menjaga keteraturan wilayah. Pembangunan tanpa izin dapat merugikan ketertiban kota dan mengancam aspek keamanan serta kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, Satpol PP bersama instansi terkait berupaya keras untuk mencegah dan menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Pariaman menegaskan harapannya agar ke depannya tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin. “Kedepannya, kita harapkan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun kota yang teratur dan nyaman untuk semua,Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak agar mentaati peraturan yang berlaku dalam melakukan pembangunan.” tandasnya.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Pematang Siantar Gelar Senam Massal sebagai Upaya Sosialisasi Bea Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Langkah-langkah penertiban seperti ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertata baik dan memberikan dampak positif bagi perkembangan kota Pematang Siantar. Selain itu, tindakan tegas ini juga dapat menjadi contoh dan dorongan agar masyarakat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku. (**)

Editor: (KB1) Share
Kontributor Sumut: S.Hadi Purba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *