Pemkot Bengkulu Umumkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5%: Kini Rp2,93 Juta per Bulan
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan adanya kenaikan ini, UMK Bengkulu yang sebelumnya berada pada angka Rp2,7 juta kini naik menjadi Rp2,93 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu, Firman Romzi, membenarkan kabar kenaikan UMK tersebut. Firman menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat pleno yang melibatkan dewan pengupahan Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Dorong UMKM Tumbuh Lewat KUR Tanpa Bunga
“Kenaikan UMK ini didasarkan pada arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) dan UMK pada tahun 2025 harus naik sebesar 6,5 persen. Hal ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024,” jelas Firman, Jumat (13/12/24).
Firman mengimbau seluruh perusahaan di Kota Bengkulu agar mulai menerapkan UMK baru pada Januari 2025. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ini untuk menjamin hak pekerja mendapatkan penghasilan yang layak sesuai standar.
BACA JUGA: Diskop UKM Kota Bengkulu Daftarkan Merek Dagang Gratis 136 UMKM, Dorong Peningkatan Daya Saing
“Kami meminta semua perusahaan untuk menerapkan UMK yang baru ini sesuai dengan ketentuan mulai Januari 2025, Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” tambah Firman.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja, terutama dalam menghadapi kenaikan biaya hidup. Dengan penghasilan yang lebih tinggi, daya beli masyarakat diharapkan meningkat sehingga memberikan kontribusi pada perekonomian daerah.
Namun, Firman juga mengingatkan bahwa penerapan UMK yang lebih tinggi ini membutuhkan kerja sama yang baik antara pekerja dan pengusaha. Perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan internal mereka agar tetap mampu memenuhi kewajiban tersebut tanpa mengurangi produktivitas.
BACA JUGA: Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024: Kota Bengkulu Naik 3,82 Persen
“Kami memahami bahwa kenaikan ini juga menjadi tantangan bagi perusahaan, Oleh karena itu kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi kepada pihak-pihak yang memerlukan penyesuaian,” Imbuh Firman.
Pemkot Bengkulu berencana melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Bengkulu menerapkan UMK sesuai ketentuan. Disnakertrans akan membentuk tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini.
“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat, Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Firman.
BACA JUGA: Disnaker Kota Bengkulu Siapkan Posko Pengaduan dan Surati Perusahaan
Kenaikan UMK Bengkulu selaras dengan kebijakan nasional yang mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak pekerja melalui kenaikan upah minimum yang terukur.
Sebagai perbandingan, UMK Kota Bengkulu yang kini mencapai Rp2,93 juta berada pada level yang kompetitif di tingkat nasional, terutama jika dibandingkan dengan kota-kota lain yang memiliki struktur ekonomi serupa. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ