Diskop UKM Kota Bengkulu Daftarkan Merek Dagang Gratis 136 UMKM, Dorong Peningkatan Daya Saing

Merek dagang UMKM 2024
Foto: Ilustrasi (By: KB One)

Diskop UKM Kota Bengkulu Daftarkan Merek Dagang Gratis 136 UMKM, Dorong Peningkatan Daya Saing

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Sepanjang tahun 2024, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) telah berhasil mendaftarkan merek dagang secara gratis untuk 136 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung UMKM agar semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Selain itu, Diskop UKM juga menyediakan kuota pendaftaran merek sebanyak 1.000 untuk para pelaku usaha di Kota Bengkulu, agar mereka bisa mendaftarkan merek dagangnya dan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Eddyson, menegaskan bahwa pendaftaran merek dagang memiliki peranan sangat penting bagi UMKM. Merek dagang berfungsi sebagai identitas produk yang membantu konsumen mengenali produk tersebut dengan mudah.

BACA JUGA: Dukung UMKM Naik Kelas, Pemkot Bengkulu Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang Gratis

“Merek dagang adalah tanda pengenal suatu produk, dan dengan adanya merek, produk akan lebih dikenal masyarakat luas, Ini membantu memperkuat daya saing UMKM di pasar,” jelas Eddyson.

Selain itu, pendaftaran merek dagang memberikan perlindungan hukum yang penting bagi UMKM. Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, tidak jarang terjadi kasus plagiarisme atau penggunaan merek yang serupa oleh pihak lain. Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha bisa menghindari potensi sengketa merek yang mungkin terjadi di kemudian hari. Merek yang terdaftar juga berfungsi sebagai benteng hukum untuk melindungi produk UMKM dari penjiplakan.

BACA JUGA: Pameran Halal Fair Bengkulu Perkuat Pasar Produk Halal UMKM

“Kami terus mendorong UMKM di Kota Bengkulu untuk segera mendaftarkan merek dagang mereka, Semakin banyak UMKM yang memiliki merek terdaftar, semakin kuat posisi mereka dalam menghadapi persaingan di pasar,” tegas Eddyson.

Diskop UKM secara aktif mendorong UMKM untuk melakukan pendaftaran merek dagang sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing. Hal ini bertujuan agar UMKM tidak hanya mampu bertahan di pasar lokal, tetapi juga bersaing di tingkat nasional bahkan internasional. Sebagai bagian dari usaha ini, pendaftaran merek dagang bagi UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM akan digratiskan.

BACA JUGA: Libatkan Walikota dan Wawali, Pelaku UMKM Terus Diberi Motivasi

“Pendaftaran merek dagang bukan hanya sekadar formalitas, tetapi langkah strategis dalam memperkuat brand dan positioning produk di mata konsumen, Dengan merek yang terdaftar, UMKM dapat membangun citra dan reputasi yang lebih baik, serta memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen,” tambah Eddyson.

Pendaftaran merek menjadi salah satu elemen penting yang harus dipahami oleh pelaku usaha, khususnya UMKM. Pendaftaran ini memberikan berbagai manfaat yang tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan hukum, tetapi juga pada pengembangan usaha di masa depan. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari pendaftaran merek bagi UMKM:

  1. Meningkatkan Daya Saing Usaha Merek yang terdaftar membuat produk lebih mudah diingat oleh konsumen, sekaligus memberikan kepercayaan lebih pada produk tersebut. Hal ini menjadi faktor penting yang dapat meningkatkan daya saing UMKM di pasar lokal maupun nasional.
  2. Mempermudah Produk Dikenali Konsumen Produk dengan merek yang jelas lebih mudah diterima oleh masyarakat. Merek menjadi salah satu kekuatan pemasaran, karena produk yang memiliki identitas kuat lebih mudah dikenali dan diingat oleh konsumen.
  3. Strategi Pemasaran yang Efektif Merek merupakan alat pemasaran yang sangat penting. Dengan merek yang sudah dikenal luas, UMKM dapat membangun citra dan reputasi produk dengan lebih mudah. Branding yang kuat juga membuka peluang untuk menarik konsumen baru.
  4. Sumber Pendapatan Tambahan Hak atas merek dapat dilisensikan kepada pihak lain. Dengan demikian, UMKM dapat mendapatkan penghasilan tambahan berupa royalti dari pihak yang ingin menggunakan merek tersebut untuk produk atau layanan tertentu.
  5. Aset Bisnis Berharga Merek yang terdaftar menjadi salah satu aset berharga bagi bisnis. Selain menjadi identitas produk, merek juga memiliki nilai ekonomi yang dapat diperjualbelikan atau diwariskan.
  6. Mencegah Plagiarisme Produk Dengan merek yang sudah terdaftar, pelaku UMKM memiliki perlindungan hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan atau memasarkan produk yang identik atau mirip. Ini memberikan kepastian hukum dan menghindarkan dari risiko plagiarisme.
  7. Perlindungan Hukum Jangka Panjang Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang dengan periode yang sama. Ini memastikan bahwa pelaku usaha memiliki perlindungan jangka panjang terhadap merek dagang mereka.
  8. Meningkatkan Transparansi Pasar Dengan merek yang terdaftar, UMKM turut berkontribusi pada transparansi pasar. Ini tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen dalam memilih produk atau layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
  9. Potensi Manfaat Ekonomis di Masa Depan Merek yang kuat dan dikenal luas dapat mendatangkan manfaat ekonomis yang signifikan di masa depan. Selain meningkatkan penjualan, merek yang dikenal juga membuka peluang untuk kerja sama bisnis dengan pihak lain.
  10. Menjamin Asal Barang atau Jasa Merek yang sudah terdaftar menjadi penjamin asal barang atau jasa. Ini memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kualitas dan sumber produk yang mereka beli, sehingga meningkatkan loyalitas konsumen terhadap merek tersebut.

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *