Pemkot Bengkulu Larang Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Wujudkan Program Merdeka Ijazah

Larang Menahan Ijazah Siswa
Foto: Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, (Ft/Dok/Ist).

Pemkot Bengkulu Larang Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Wujudkan Program Merdeka Ijazah

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan larang keras bagi sekolah-sekolah di bawah naungannya, termasuk SDN, SMPN, dan SLBN, untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Keputusan ini bertujuan memastikan setiap siswa mendapatkan hak pendidikannya secara penuh setelah menyelesaikan masa belajar mereka.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Walikota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi. Instruksi ini berlaku untuk semua sekolah yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bengkulu, terutama di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Paparkan 30 Program Unggulan 2025-2030, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

“Pendidikan gratis adalah program prioritas Pemkot Bengkulu, Tidak boleh ada siswa yang terhambat memperoleh hak pendidikannya hanya karena persoalan administrasi, Sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun,” tegas Dedy Wahyudi dalam keterangan resminya, Senin (24/2/25).

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat yang diterima Pemkot Bengkulu. Sejumlah orang tua mengeluhkan bahwa sekolah masih menahan ijazah siswa karena alasan tunggakan administrasi, baik berupa iuran komite, sumbangan sukarela, maupun biaya lain yang dibebankan pihak sekolah.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Ajukan Anggaran Sanitasi dan Air Minum 2026 ke Kementerian PUPR, Siap Wujudkan Kota Bersih dan Sehat

Menurut Dedy, praktik penahanan ijazah ini bertentangan dengan semangat pendidikan inklusif dan program pendidikan gratis yang telah dicanangkan Pemkot Bengkulu. Ia mengingatkan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa, bukan alat untuk menekan orang tua dalam menyelesaikan kewajiban finansial.

“Kami tidak ingin ada anak Bengkulu yang masa depannya terhambat hanya karena tidak mampu menebus ijazah, Ini melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan,” tegas Dedy.

Pemkot Bengkulu ingin memastikan bahwa program pendidikan gratis yang digagas benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tanpa terkendala hambatan ekonomi.

BACA JUGA: Pasar Murah Ramadan 2025 di Bengkulu: Pemkot Gelar Bazar Sembako Murah Minggu Kedua Ramadan

Larangan menahan ijazah ini sejalan dengan program “Merdeka Ijazah”, yang diluncurkan Pemkot Bengkulu sebagai bentuk perlindungan hak siswa. Program ini lahir dari keprihatinan Walikota Dedy Wahyudi, setelah menerima aduan dari warga yang mengeluhkan ijazah anak mereka belum bisa diambil karena belum mampu membayar tunggakan sekolah.

“Merdeka Ijazah adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat, Kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Kota Bengkulu bisa melangkah ke jenjang pendidikan berikutnya atau dunia kerja tanpa hambatan administrasi,” jelas Dedy.

Program ini juga sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk hak untuk memperoleh dokumen pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Bangun Pusdalops BPBD untuk Perkuat Mitigasi Bencana

Pemkot Bengkulu tidak hanya mengeluarkan instruksi, tetapi juga menyiapkan sanksi tegas bagi sekolah yang tetap nekat menahan ijazah siswa. Dinas Pendidikan Kota Bengkulu akan melakukan monitoring rutin dan evaluasi di setiap sekolah untuk memastikan kebijakan ini benar-benar diterapkan.

“Jika ada sekolah yang terbukti masih menahan ijazah, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas, Kepala sekolah yang melanggar bisa dikenakan tindakan administratif hingga pencopotan jabatan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, A Gunawan.

Selain itu, orang tua siswa yang merasa ijazah anaknya masih ditahan dapat langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan atau menghubungi layanan pengaduan Pemkot Bengkulu. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, Jika ada pelanggaran jangan ragu melapor, Kami akan segera bertindak,” Pungkas Gunawan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *