Pemkab Seluma Bahas Hibah Aset Daerah untuk Instansi Vertikal
KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Pemerintah Kabupaten Seluma, yang diwakili Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin, ST, menggelar rapat penting mengenai pelaksanaan hibah aset daerah kepada instansi vertikal. Rapat ini berlangsung pada Kamis (14/11/24) di Ruang Rapat Bupati Seluma dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah beserta staf, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), serta perwakilan dari Dinas Perkimhub dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma.
Riduan Sabrin membuka rapat dengan menjelaskan bahwa pembahasan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Seluma dalam memastikan hibah aset daerah berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk memperjelas status aset yang akan dihibahkan.
BACA JUGA: DPRD Seluma Melalui Rapat Paripurna Setujui Hibah Aset untuk Kejaksaan Negeri
Dalam kesempatan tersebut, Riduan Sabrin menjelaskan bahwa aset daerah yang akan dihibahkan kepada instansi vertikal diduga memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Riduan meminta pihak BPN untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan bahwa status aset tersebut jelas dan siap untuk diserahkan.
“Kami perlu memastikan semua dokumen dan data terkait aset ini sesuai, terutama terkait kepemilikan ganda yang masih tercatat, Oleh karena itu kami meminta pihak BPN untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi agar tidak ada keraguan dalam proses hibah ini,” ujar Riduan.
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Serahkan Hibah 14 Aset Gedung eks STQ untuk Pengembangan UINFAS Bengkulu
Riduan juga menyampaikan bahwa Pemkab Seluma berkomitmen untuk mendukung berbagai kebutuhan fasilitas instansi vertikal yang beroperasi di wilayahnya. Dukungan ini, salah satunya melalui hibah aset, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Proses hibah aset ini bukan hanya soal penyerahan, tetapi juga memastikan bahwa kita mengikuti aturan sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” jelas Riduan.
BACA JUGA: Pemkab Seluma Harmonisasi Rancangan Perbup Inventarisasi Aset Daerah
Hibah aset daerah memerlukan koordinasi yang kuat antara berbagai pihak, termasuk BPN, Dinas Perkimhub, serta instansi penerima hibah, Pemkab Seluma berharap bahwa rapat ini bisa menjadi wadah untuk menyatukan pandangan dan memastikan semua instansi memiliki pemahaman yang sama mengenai proses hibah ini, Dengan adanya koordinasi yang baik, proses administrasi hibah aset dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur administratif yang harus dipenuhi. Ia menjelaskan pentingnya data kepemilikan yang akurat agar aset yang dihibahkan benar-benar sesuai dengan kriteria dan bisa segera dimanfaatkan oleh instansi penerima. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rego